ad dan art komite sekolah

Berikutsaya bahas mengenai Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) untuk komite sekolah. Format ini di buat dalam bentuk documen dan bisa di gunakan untuk jenjang SD, SMP, SMA dan SMK. Pada dasarnya peran komite sekolah yaitu mewadahi dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam melahirkan kebijakan pendidikan dan MTsWH. Bagi anda yang berencana akan membentuk sebuah koperasi sekolah, berikut ini kami berikan Contoh AD/ART Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi (Sekolah) yang ada di madrasah kami, MTs. Wasilatul Huda yang koperasinya dinamakan Koperasi Wasilah. Silahkan klik untuk mendownload AD-ART-Koperasi Wasilah.doc. ContohProgram AD ART Komite Sekolah/ Madrasah. File yang kami bagikan semuanya disimpan Rapih di Google Drive, supaya terhindar dari Virus Komputer/ laptop sehingga nanti bisa dengan hening untuk bapak/ibu mendapat file ini. Bagi yang membutuhkan file yang kami bagikan kali ini, bisa dengan gampang didapatkan melalui tautan link berikut ini ; PeraturanMenteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah (permendikbud nomor 75 tahun 2016) telah diterbitkan. Dalam Kembalilagi ke EDS ofline lakukan registrasi dengan mengisi user: u_prefill_pmp dan password: p4ssw0rd_pmp dan Kode Registrasi Sekolah. Setelah berhasil registrasi maka akan diarahkan ke tombol login kembali. Refresh browsur terlebih dahulu dengan menekan F5 beberapa kali. Selanjutnya silahkan login dengan username dan pasword Dapodik terbaru. Sebagaidasar acuan operasional kegiatan, maka komite sekolah menyusun dan menetapkan Anggaran Dasar ( AD ) dan Anggaran Rumah Tangga ( ART ) KOMITE . (NAMA SEKOLAH) . Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan Rahmat dan Petunjuk dalam merealisasikan AD / ART tersebut ANGGARAN DASAR KOMITE . (NAMA ADART -Nama, tempat kedudukan -Dasar, tujuan dan kegiatan -Keanggotaan dan Kepengurusan -Hak dan kewajiban anggota dan pengurus -Keuangan -Mekanisme kerja dan rapatrapat-Perubahan AD/ART -Pembubaran Organisasi 7 PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI KOMITE SEKOLAH KOORDINASI DAN KONSULTASI 1.Dewan Pendidikan KewajibanAnggota. (1) Menjalankan dan menyebarluaskan prinsip-prinsip dasar gerakan internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. (2) Mendukung dan mensukseskan seluruh pelaksaan program organisasi. (3) Menjaga nama baik PMI. (4) Mematuhi AD – perandan fungsinya, bahkan komite sekolah tidak memiliki AD/ART dan tidak ada koordinasi dan komunikasi yang baik dengan pihak sekolah. Selain itu pola kepemimpinan kepala sekolah yang tidak transparan dan tidak melibatkan komite dalam setiap perencanaan program dan pelaksanaan serta pengambilan keputusan mengakibatkan komite sekolah tidak ContohSusunan Tim Pengembang Sekolah (TPS) Senin, 29 Juni 2015 - 23:38:47 WIB. Berkut Contoh Susunan Tim Pengembang Sekolah SUSUNAN TIM PENGEMBANG SEKOLAH ..   No Nama NIP Jabatan Tim Jabatan Dinas 1.     Ketua Guru/PNS 2. . Rabu, 25 Maret 2020 Edit ANGGARAN DASAR KOMITE SD-SMPN SATU ATAP SANGALLA PEMBUKAAN Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara. Penyelenggaraannya pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah,pemerintah daerah,sekolah dan masyarakat. SD-SMPN SATU ATAP SANGALLA adalah salah satu satuan pendidikan yang diselenggarakan di lingkungan Dinas Pendidikan Kebudayaan sesuai dengan peraturan yang berlaku membentuk lembaga yang mandiri yang menjadi mitra sekolah, beranggotakan perwakilan orang tua/ wali murid, komunitas sekolah dan juga tokoh-tokoh masyarakat yang perduli terhadap peningkatan mutu pendidikan yang selanjutnya disebut sebagai Komite Sekolah. Sebagai dasar acuan operasional kegiatan selanjutnya komite sekolah menyusun dan menetapkan Anggaran Dasar AD dan Anggaran Rumah Tangga ART Komite SD-SMPN Satu Atap Sangalla Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan Rahmat dan Petunjuk dalam merealisasikan seluruh harapan pembentukan Komite Sekolah sehingga dapat memperlancar kerja sama sekolah dengan orang tua siswa dan seluruh pihak yang berkepentingan demi meningkatkan mutu lulusan SD-SMPN SATU ATAP SANGALLA. ANGGARAN DASAR KOMITE SD-SMP SATU ATAP SANGALLA BAB I NAMA, TEMPAT DAN KEDUDUKAN Pasal 1 NAMA Organisasi ini bernama Komite SDN dan SMPN 3 SATU ATAP Sangalla sebagai Bentuk Sekolah Satu Atap disebut dalam Anggaran Dasar dengan istilah Komite SD-SMPN SATU ATAP SANGALLA Pasal 2 TEMPAT KEDUDUKAN Komite Sekolah bertempat di SD-SMPN SATU ATAP SANGALLA beralamat Sangalla, Tana Toraja Komite Sekolah berkedudukan di satuan pendidikan SD-SMPN SATU ATAP SANGALLA BAB II AZAS, VISI, MISI, TUJUAN, FUNGSI, DAN PERANAN Pasal 3 AZAS Komite Sekolah berazaskan Pancasila Pasal 4 VISI Bekerja sama, melayani, dan meningkatkan kinerja sekolah mewujudkan mutu lulusan yang taat dalam beribadah, unggul dalam prestasi dan santun dalam perilaku. Pasal 5 MISI 8/06/2020 Selamat datang Bapak/Ibu ketua komite sekolah dasar di mana pun Anda berada, pada kesempatan ini akan saya bagikan contoh anggaran dasar dan anggaran rumah tangga AD ART komite sekolah SD yang mungkin dibutuhkan oleh Anda yang menjadi pengurus komite untuk digunakan sebagai referensi dalam pembuatan AD ART. Secara singkat, AD ART merupakan seperangkat aturan yang dibuat untuk menata organisasi agar memiliki aturan yang jelas. Anggaran dasar bisa dikatakan sebagai aturan umum; dan anggaran rumah tangga adalah aturan yang memperjelas anggaran dasar. Sebelumnya, saya ingin bertanya. Apa yang dimaksud dengan AD ART Komite Sekolah? Ini merupakan aturan yang dirumuskan oleh tim komite sekolah untuk memperjelas arah kebijakan organisasi. Apa manfaat dari AD ART? Bagi komite sekolah, memiliki AD ART sangat bermanfaat bagi kelangsungan organisasi, sebab dengan adanya anggaran dasar dan anggaran rumah tangga maka komite akan menjadi lebih profesional dalam melaksanakan tugasnya. Di samping itu, pengurus komite akan lebih memahami tugasnya masing-masing karena di anggaran rumah tangga tupoksi atau uraian tugas pada setiap jabatan diatur di dalamnya. Struktur AD ART Komite Sekolah Judul Mukadimah BAB dan pasal-pasal yang diberlakukan Tempat dan tanggal disahkannya AD ART Kepala sekolah menandatangani. Bapak/Ibu komite bisa melihat dan mendownload contoh dalam bentuk doc lewat tautan berikut. Contoh AD ART Komite Sekolah Dasar Demikian contoh anggaran dasar & anggaran rumah tangga untuk komite SD yang dapat dibagikan. Semoga contohnya bisa dipergunakan dengan sebaik-baiknya untuk keperluan penyusunan/ pembuatan AD ART tersebut. Siti Jubaedah Seorang yang ingin terus belajar tanpa mengenal batas waktu. Uploaded byZulfiansyah 100% found this document useful 1 vote200 views10 pagesCopyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?Is this content inappropriate?Report this Document100% found this document useful 1 vote200 views10 pagesAD ART Komite SekolahUploaded byZulfiansyah Full descriptionJump to Page You are on page 1of 10Search inside document You're Reading a Free Preview Pages 5 to 9 are not shown in this preview. Buy the Full Version Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. KOMITE SEKOLAH ANGGARAN RUMAH TANGGA ART SEKOLAH DASAR NEGERI …………………. Diterbitkan Oleh UPT PENDIDIKAN KECAMATAN …………….. KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2010 KATA PENGANTAR Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD / ART adalah pondasi dan rel dari sebuah organisasi. Dikatakan pondasi memang AD / ART merupakan tempat berpijak atau landasan bagi berdirinya organisasi tersebut. Suatu organisasi akan berdiri tegak jika dilandasi dan berdiri pada sebuah AD / ART yang kokoh pula. Demikian juga AD / ART merupakan rel yang menuntun arah dan gerak langkah organisasi ke depan. ART merupakan rambu - rambu yang harus ditaati oleh organisasi. Pengurus atau anggota suatu organisasi dapat saja berganti setiap saat, tetapi gerak langkah, arah dan tujuan akan tetap setabil dan sesuai dengan ketentuan jika semua mentaati aturan organisasi yang berupa AD / ART tersebut. Semoga AD ART yang tersusun ini dapat dijadikan pijakan bagi pengurus dan anggota dalam menjalankan organisasi. Selama Bekerja ! DAFTAR ISI Halaman Kata Pengantar Daftar Isi Mukadimah ......................................................................... ......................................................................... ......................................................................... BAB I Anggaran Rumah Tangga Komite Sekolah ............................ Pasal 1 Nama .............................................................. Pasal 2 Tempat ............................................................ BAB II Asas Atau Dasar .................................................................... Pasal 3 Asas atau Dasar .............................................. Pasal 4 Tugas Pokok ................................................... Pasal 5 Sasaran ........................................................... BAB III Fungsi, Sifat dan Usaha ....................................................... Pasal 6 Fungsi ............................................................. Pasal 7 Sifat ................................................................ Pasal 8 Usaha .............................................................. BAB IV Organisasi dan Tata Kerja ................................................... Pasal 9 Keanggotaan Komite Sekolah ........................ Pasal 10 Kepengurusan Komite Sekolah ...................... Pasal 11 Kewajiban Anggota ........................................ Pasal 12 Hak Anggota ................................................... Pasal 13 Hak dan Kewajiban Pengurus ........................ Pasal 14 Kewajiban Pengurus ....................................... Pasal 15 Mekanisme Kerja dan Rapat .......................... Pasal 16 Masa Jabatan Pengurus .................................. Pasal 17 Rapat Anggota ................................................ BAB V Pasal 18 Pasal 19 ......................................................................... Sarana dan Prasarana ...................................... Penggunaan Dana ........................................... BAB VI Pembubaran Pasal 20 Akibat Hukum dari Pembubaran .................... Pasal 21 Petunjuk Penyelenggaraan ............................. Pasal 22 Perubahan Anggaran Rumah Tangga ART... BAB VII Penutup Pasal 23 ......................................................................... Penutup ........................................................... Sekolah Dasar Negeri / Madrasah lbtida'iyah Anggaran Rumah Tangga Komite Sekolah Mukadimah Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah merupakan alternatif baru dalarn mencapai tujuan pendidikan manajernen peningkatan mutu berbasis sekolah MPMBS merupakan aiternatif baru dalam pengelolaan pendidikan yang lebih menekankan kepada kemandirian dan kreatifitas sekolah. Beberapa indikator yang menunjukkan karakter dari konsep manajemen ini antara lain sebagai berikut 1. Lingkungan Sekolah yang aman dan tertib. 2. Sekolah memiliki misi dan target mutu yang ingin dicapai. 3. Sekolah memiliki kepemimpinan yang kuat. 4. Adanya harapan tang tinggi dari personel sekolah Kepala Sekolah, guru dan slap lain termasuk siswa untuk berprestasi. 5. Adanya pengembangan stap sekolah yang terus menerus sesuai tuntutan IPTEK. 6. Adanya pelaksanaan evaluasi yang terus-mcnerus terhadap berbagai aspek. 7. Adanya komunikasi dan dukungan intensip dari orang tua murid / masyarakat. Dalam mengimplementsikan konsep ini, sekolah perlu memiliki tanggung jawab untuk mengelola dirinya berkutat dengan prmasalahan administrasi kuangan dan fungsi setiap personel sekolah di dalam kerangka arah dan kebijakan yang telah dirumuskan oleh Pemenintah. Atas dasar yang tersurat dan tersirat diatas, maka di susunlah Angga ran Rumah Tangga Komite Sekolah. ANGGARAN RUMAH TANGGA ART KOMITE SEKOLAH SDN / MI MADRASAH IBTIDA'IYAH BAB I NAMA DAN TEMPAT PasaI I NAMA 1 Komite Sekolah adalah badan mandiri yang menwadahi peran serta masvarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan dan ef es ie ns i p en ge lo la an P e nd id ik an d i s at ua n P en di di ka n. 2 Komite Sekolah adalah Komite Sekolah SD./Ml Pasa1 2 Tempat 1 Domisili Kantor Komite Sekolah SDN / MI .... 2 Komite Sekolah menyelenggarakan kegiatan di wilayah satuan Pendidikan. BAB II ASAS, TUGAS POKOK DAN SASARAN Pasal 3 ASAS ATAU DASAR Penghayatan dan pengamalan Pancasila diwujudkan dalam sikap dan perilaku setiap pengurus dan anggota Komite Sekoiah. Pasal 4 Tugas Pokok 1 Pemberi pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan. 2 Pendukung, baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyetenggaraan pendidikan. 3 Pengontrol, dalam rangka transportasi "i kuntabilitas penyelenggara dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan. 4 Mediator antara Pemerintah eksekutif dengan masyarakat di satuan pendidikan. Pasal 5 Sasaran Sasaran Komite Sekolah adalah mempersiapkan anak didik sebagai kader bangsa yang 1 Memiliki kepribadian dan kepemimpinan yang berjiwa Pancasila. 2 Berdisiplin yaitu berfikir, bersikap dan bertingkah laku tertib. 3 Sehat dan kuat mental, moral dan fisiknya. 4 Berkemampuan untuk berkarya dengan semangat kemaridirian, berfikir kratif, inovatif, dapat dipercaya dan mampu menghadapi tugas-tugas BAB III FUNGSI, SIFAT DAN USAHA Pasal 6 Fungsi Komite Sekolah SDN / MI berfungsi sebagai berikut 1 Mendorong tumbuhnya perhatian anggota Komite Sekolah terhadap penyelenggaraan Pendidikan yang bermutu 2 Melakukan kerja lama den mn semua fhak / masyarakat dan Pemerintah 3 Menanpung dan menganatisis aspirasi, ide, tertentu, dan berbagai kebutuhan pendidikan vang diajukan masyarakat. 4 M emberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi Kepada satuan pendidikan masyarakat a. Kebijakan dan program Pendidikan. b. Rencana Anggran Pendidikan dan Belanja Sekolah RAPBS. c. Kriteria kinerja satuan pendidikan d. Kriteria tenaga kependidikan. e. Kriteria fasilitas pendidikan. f. Hal - hal yang terkait dengan pendidikan 5 Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukunga peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan 6 Menggalang dana masyarkat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan Pasal 7 Sifat Komite Sekolah SDN 1 MI, ini bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan hirarki dengan lembaga pemerintahan Pasal 8 Usaha 1 Segala Usaha dan kegiatan c'alam Komite "°KOlah diarahkan untuk mencapai tujuan Komite Sekolah. 2 Usaha untuk mencapai tuj uan itu diarahkan pada pembinaan watak, mental, jasmani dan bakat serta peningkaraii ]man dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, ilmu pengetahuan dan teknologi, ketrampilan dan kecakapan. 3 Untuk menunjang Usaha dan mencapai tujuan Komite Sekolah SDN l MI, diadakan prasarana dan sarana yang mernadai berupa organisasi, personalia, perlengkapan, dana dan komunikasi dan kerjasama. BAB IV ORGANISASI DAN TATA KERJA 1 Keanggotaan Komite Sekolah terdiri dari atas a. Unsur masyarakat dapat berasal dari 1. Orang tua / wali peserta didik ; 2. Tokoh masyarakat ; 3. Tokoh Pendidikan ; 4. Dunia Usaha / industri. 5. Organisasi profesi tenaga pendidikan; 6. Wakil alumni; 7. Wakil peserta didik. 2 Unsur lain - lain 1. Unsur dewan guru ; 2. Yavasan / Lembaga penyelenggara pendidikan ; 3. Badan pertimbangm Desa BPD dapat pula dilibatkan sebagai anggota Kornite Sekolah maksimal 3 orang 3 Anggota Komite Sekolah sekurang - kurangnya berj umlah 9 sembilan orang dan maksimal 15 lima belas orang, dan jumlahnya harus Gasal. Pasal 10 Kepengurusan Komite Sekolah 1 Pengurus terdiri ata Ketua 1 orang Wakil Ketua 1 Orang Sekretaris I 1 orang Sekretaris II 1 orang Bendahara 1 orang Wakil Bendahara 1 orang Anggota 3 orang Seksi Pendidikan 1 orang Seksi Anggaran dan Pendapatan 1 orang eksi Pembangunan / Sarana Pendidikan 1 orang 2 Pengrus dipilih dari dan oleh anggota. 3 Jabatan Ketua Komite Sekolah, bukan dari Kepala satuan pendidikan 4 Pengurus Komite Sekolah yang dimaksud pada ayat I satu nomor merupakan pengrus harian yang bertugas melakukan kepengurusan sehari – hari. 5 Kepala Sekolah dari satuan pendidikan menduduki jabatan sebagai pembinan Komite Sekolah. PASAL 11 Kewajiban Anggota 1 Tiap anggota Komite Sekolah berkeNvajiban Menjunjung tinggi asas dan dasar Komite Sekolah. Melaksanakan program kerja Komite Sekolah. kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komite Sekolah. iuran yang besarnya sesuai dengan kemampuan, berdasar basil masvarakat. rapat anggota dan berperan aktif dalam kegiatan forum diskusi. 2 Dalam hal tidak dapat mengfiadiri rapat anggota, waj ib memberitahukan secara tertulis. 3 Tiap anggota Komite Sekolah ikut serta secara aktif melaksanakan menjalankan segala keputusan yang sudah disepakati / ditetapkan dalam rapat anggota. 4 Tiap anggota Komite Sekolah senantiasa memelihara terwujudnya persatuan dan kesatuan antar sesama anggota Komite Sekolah. Pasal 12 Hak anggota 1 Anggota Komite Sekolah mempunyai hak mengeluarkan pc;ndapat, hak memilih dan hak dipilih 2 Anggota Komite Sekolahyang tidak !nadir dalam spat anggota paripurna dianggap menyetujui segal keputusan yang diambil dalam spat paripurna. 3 Hak dan Kewajiban yang timbal karena keanggotaannya dalam Komite Sekolahdilaksanakan oleh anggota yang bersangkutan. Pasal 13 Hak Dan Kewajiban Pengurus 1 2 3 4 5 6 Pengurus Komite Sekotah mempunyai hak ; Mewakili anggota Korriite Sekolah dalam kegiatan yang bcrdasar berkaitan denga togas Komite Sekolah di dalam maupun di luar Sekolah. Mengadakan hubungan dan icerjasama dengan orang tua warga seko!ah dan masyarakat. Menarik iuran dari orang tua yang besarnya disestiaikan dengan kemamptian orang tua peserrta ditlik. Mengusahakan sumbangn sukarela dari orang tua dan masyarakat. Mengadakan forum komunikasi / diskusi dalam usaha membina l meningkatkan kgiatan pendidkan dan usaha mencegah / menaggulangi terjadinya faktor - faktor penghambat kelancaran belajar - mengajar di Sekolah. Memberikan pertimbangan kepada permohonan keringanan atau pembebasan kewajiban mernbayar dan belajr, yang diajukan oleh wajib bayar. Pasal 14 Kewajiban Pengurus Pengurus Komite Sekolah Mempunyai Kewajiban 1 Menyusun dan melaksanakan Anggaran Rumah Tangga dan Program Kerja tahunan Komite Sekolah. 2 Mendukung kelancaran pelaksanaan pendidikan di Sekolah 3 Menjalin hubungan dan kerjasama yang balk antara orang tua, warga Sekolah dan masvarakat. 4 Pembanfatan dana dan bantuan lainva dari orang tua dan masvarakat secara tepat dan sesuai dengan rgram kerja yang te1ah diitetapkan. 5 Terbinannva berbagai kegiatan siswu dalam upaya peningkatan pola pikir, sikap dan perilaku siswa. 6 Menvusun laporan penggunaan dan pemanfatan lone dan bantuan lainya sesuai dengan ketentuan dan program kerja yang telah ditetapkan. Pasal 15 Mekanisme Kerja Dan Rapat 1 Kepala Sekolah karma jabatannva adalah Pembina Komite Sekolah dan bertanggung jaw-ab melakukan pembinaan terhadap Komite Sekolah secara terus menerus. 2 Pembina Wajib menghadiri rapat anggota Komite Sekolah di sekolah masing masing. 3 Jika berhalangan, Pembina menunjuk guru lain untuk mewakilinya. Pasal 16 Masa Jabatan Pengurus 1 Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 tiga tahun Pelajaran dan meletakkan jabatannya ada Rapat Anggota paripurna yang diselenggarakan selambat-lambatnya 1satu bulan sesudah tahun pelajaran baru dimulal. 2 Pengurus lama dapat dipilih kemali, sebagai pergurus baru. 3 Jabatan pengurus dapat dijabat sebanyak 2 dua ka!i masa jabatan. 4 Dalam hal pengurus Komite Sekolah, karena sesutau dan lain hal terpaksa meletakkan jabatan, maka penggantinya diserahkan kepada kebijakasanaan Pengurus Komite Sekolah bersama Pembinan Komite Sekolah Kepala Sekolah. 5 Selama Pengurus bare belum terbentuk, pengurus lam tetap melaksanakan tugasnva sehari - hari. Pasal 17 Rapat Anagota 1 Rapat Komite Sekolah terdiri atas 1. Rapat anggota paripurna 2. Rapat anggota terbatas 3. Rapat anggota luar biasa. 2 Kekuasaan tertinggi Komite Sekolah pads Rapat Anggota Paripurna. 3 Rapat Anggota Paripurna menilai dan mengesahkan Pengurus Komite Sekolah. 4 Rapat Anggota Paripurna menoesahkan Anggaran Rumah Tangga dan Program Kerja Tahunan Komae Sekolah 5 Rapat Anggota Paripurna dianggap syah apabila dihadiri sekurang kurangnya setengah dari jumlah anggota ditambah 1 satu orang. 6 Anggota yang tidak hadir tetapi memberitahukan secara tertulis dianggap hadir. 7 Keputusan rapat diambil secara musyawarah dan mufakat. 8 Jika tidak mPncapai sepakat, maka ditempuh dengan cara pemungutan suara. BAB V Pasal 18 DANA, SARANA DAN PRASARANA 1 Dana, Sarana dan Prasarana Komite Sekolah diperoleh dari Iuran orang tua sesuai dengan kemampuan; Sumbangan sukarela orang tua ; Sumbangan tidak mengikat ; Usaha lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, dan keiPntuan peraturan perundang - undangan yang berlaku. 2 Pengurus Komite Sekolah mempertanggngjawbkan, penerimaan, pengeluaran dan penggunaan dana, kepada seluruh anggota di dalam rapat anggota paripurna. 3 Pertanggungjawaban tertulis disampaikan oleh Pengurus Komite Sekolah Kepada Kepala Sekolah Pembina dengan tebusan dikirim kepada 1. Kepala Wilayah / Camat setempat 2. Kepala Cabang Dinas P & K Kecamatan setempat. Pasal 19 Penggunaan Dana 1 Seluruh dana yang masuk melalui orang tua peserta didik digunakan untuk 50% Kegiatan belajar mengajar termasuk sarana danprasarana 25% Kesejahteraan guru dan penjaga. 15% Kegiatan siswa / Osis 7,5% Kas Komite Sekolah pengurus 2,5% Kegiatan Tim / Pengurus Koordinasi. 2 Seluruh dana yang masuk melalui sumbangan sukarela arang tua, sumbangan tidak mengikut dari masyarakat, dan usaha lain yang syah kecuali dana yang diperuntukkan bagi pembangunan dan / atau pengadaan barang tertentu dpergunkan untuk 30% Kesejahteraan guru dan pegawai atau penjaga. 20% Kegiatan belajar – mengajar 10% Kegiatan siswa ekstra kurikuler. 40% Pembiyaan pelaksanaan program kerja pengurus Komite Sekolah yang telah ditetapkan. 3 Penggunaan dan tersebut tidak mutlak, dapat diatur kembali menurut kebijakan Pembina dan Pengurus Komite Sekolah dengan berdasar musyawarah mufakat. BAB VI PEMBUBARAN Pasal 20 Akibat Hukum Dari Pembubaran Apabila terjadi pembubaran Komite Sekolah, maka untuk menyelesaikan harta benda milik seluruh Komite Sekolah dibentuk panitia penyelesaian harta benda, yang dibentuk oleh Rapat Anggota luar biasa, yangdiadakan khusus untuk hal tersebut. Pasal 21 Petunjuk Penyelenggaraan 1 Hal – hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam petunjuk penyelenggaraan atau pedoman lain. 2 Petunjuk penyelenggaraan atau pedoman itu, tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran RUmah Tangga Komite Sekolah 3 Petunjuk penyelenggaraan ditetapkan dengan keputusan Komite Sekolah yang berlaku. Pasal 22 Perubahan Anggaran Rumah Tangga Perubahan Anggaran Rmah Tangga Komite Sekolah ditetapkan oleh Keputusan Rapat Komite Sekolah berdasar Keputusan Menteri Pendidikan Nasional yang berlaku. BAB VII Pasal 23 Penutup 1 Hal – hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran RUmah Tangga ini akan diatur lebih lanjut oleh Pengurus Komite Sekolah. 2 Anggaran Rumah Tangga Komite Sekolah ini ditetapkan oleh Pengurus Komite Sekolah, Sekolah Dasar / Madrasah Ibtida’iyah…………………… ………………. Berdasarkan wewenang yang dilampirkanoleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 Tanggal 2 April 2002. ……………………..,…………Agustus 2002 Pembina Kepala Sekolah NIP. Ketua Pengurus Komite Sekolah Sekretaris KOMITE SEKOLAH ANGGARAN DASAR AD SEKOLAH DASAR NEGERI ………………. Diterbitkan Oleh UPT PENDIDIKAN KEC. …………….. KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2010 Kata Pengantar Assalamu'alaikum Wr. Wb. Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, rumusan Anggaran Dasar Komite Sekolah sebagaimana keputusan Menteri Peudidikan Nasional Nomor 044 / 4 / 2002. Tanggal 2 April 2002. Telah tersusun sesuai dengan petunjuk . Anggaran Dasar Komite merupakan pedoman dan pegangan para anggota Komite Sekolah, untuk berdisiplin dan bertanggung jawab . Marilah kita gunakan Anggaran Dasar Komite Sekolah sebagai pe doman untuk melangkah dan menatap kemasa depan yang lebih baik. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkati langkah-langkah kita. Wassalamu’alaikum Wr. Wb. DAFTAR ISI Halaman Kata Pengantar ................................................................................... Daftar Isi ..................................................................................... Mukadimah ..................................................................................... BAB I Anggaran Dasar Komite Sekolah ................................ Pasal 1 Nama Status dan Tempat .............................. Pasal 2 Waktu ........................................................... BAB II Dasar, Tujuan Dan Kegiatan / Fungsi ......................... Pasal 3 Dasar ............................................................ Pasal 4 Tujuan .......................................................... Pasal 5 Kegiatan / Fungsi ......................................... BAB III Keanggotaan Dan Kepengurusan ................................ Pasal 6 Keanggotaan ................................................ Pasal 7 Kepengurusan .............................................. BAB IV Hak Dan Kewajiban Anggota Dan Pengurus .............. Pasal 8 Hak dan Kewajiban ...................................... Pasal 9 Kewajiban Anggota ..................................... Pasal 10 Hak dan Kewajiban Pengurus .................... Pasal 11 .................................................................... BAB V Program Kerja ............................................................ Pasal 12 Rincian Program Kerja ............................. BAB VI Keuangan .................................................................... Pasal 13Pengadaan Dana Keuangan ......................... BAB VII Memaksimalkan Kerja dan Rapat – rapat ................... Pasal 14 Kepala Sekolah .......................................... Pasala 15Masa Jabatan ............................................. Pasal 16 Rapat Anggota ........................................... Pasal 17 .................................................................... Pasal 18 .................................................................... BAB VIII Perubahan AD dan ART dan Pembubaran .................. Pasal 19 Perubahan Anggaran Dasar ........................ Pasal 20 Pembubaran Komite Sekolah ..................... BAB IX Penutup ....................................................................... Pasal 21 Penutup ...................................................... Anggaran Dasar Komite Sekolah Sekolah Dasar Negeri / Madrasah Ibtida'iyah Pembukaan Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah merupakan alternatif baru dalam mencapai tujuan pendidikan manajemen peningktan mutu berbasis sekolah MPMBS merupakan alternatif baru dalam pengelolaan pendidikan yang lebih menekankan kepada kemandirian dan kreatifitas sekolah. Beberapa indikator yang menunjukkan karakter dari konsep manajemen ini antara lain sebagai berikut 1. 2. 3. 4. Lingkungan sekolah yang aman dan tertib Sekolah memiliki misi dan target mutu yang ingin dicapai, Sekolah memiliki kepemimpinan yang kuat Adanya harapan tang tinggi dari personel sekolah Kepala Sekolah,guru dan stap lain termasuk siswa untuk berprestasi 5. Adanya pengembangan stap sekolah yang terus menerus sesuai tuntutan IPTEK 6. Adanya pelaksanaan evaluasi yang terus-menerus terhadap berbagai aspek 7. Adanya komunikasi dan dukunga intensip dan orang tua murid / masyarakat Dalam mengimplementsikan konsep ini, sekolah perlu memiliki tang gung jawab untuk mengelola dirinya berkutat dengan prmasalahan admi nistrasi kuangan dan fungsi setup personel sekolah di dalam kerangka arah dan kebijakan yang telah dirumuskan oleh Pemerintah Atas dasar yang tersurat dan tersirat diatas, maka di susunlah Anggaran Dasar Komite Sekolah Anggaran Dasar Komite Sekolah BAB I Nama, Status, Tempat dan Waktu Pasal I NAma, status dan Tempat 1. Organisasi ini bernama Kornite Sekolah 2. Komite Sekolah bersifat badan hokum 3. Komite Sekolah bertempat/ berkedudukan di Sekolah Dasar Negeri /Madrasah Ibtida'iyah Kecamatan Yosowilangun bersifat mandiri atau independen Pasal 2 Waktu Komite Sekolah didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan ditetapkan dengan keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044 / U/ 2002. Tanggal 2 April 2002 2. Hasil Pembentukan Komite Sekolah sesuai dengan kesepakatan musyawarah, permulaan hari berdirinya 1. BAB II Dasar, Tujuan Dan Kegiatan / Fungsi Pasal 3 Dasar Komite Sekolah SDN vladrasah Ibtida'iyah berdaar 1'ancasila Pasal 4 Tujuan Komite Sekolah bertujuan untuk Mewadahi dan menjalankan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program Pendidikan disatuan Pendidikan 2. Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penvelenggaraan Pendidikan di satuan Pendidikan 3. Membantu kelancaran penyelenggraan Pendidikan di sekolah dalam upaya ikut memlihara, menumbuhkan, meningkatkan dan mengem bangkan Pendidikan Nasional dengan mendayagunakan kemampuan yang ada pada orang tua, masyarakat dan lingkungan sekitarnya 1. Pasal 5 Kegiatan / Fungsi Komite Sekolah berfungsi sebagai berikut 1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan Pendidikan yang bermutu. 2. Melakukan kerjasama dengan masyarakat perorangan / organisasi / Dunia usaha / dunia Industri dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan Pendidikan yang bermutu. 3. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan dan herbagai kebutuhan Pendidikan yang diaj ukan oleh masyarakat. 4. Memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan Pendidikan mengenai a. Kebijakan dan program Pendidikan b. Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah RAPBS c. Kritria kinerja satuan Pendidikan d. Kriteria tenaga Pendidikan e. Kriteria fasilitas Pendidikan dan f. Hal - hal lain yang terkait dengan Pendidikan 5. Mendorong orang tua dan masyarakat berprestasi dalam Pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan Pendidikan 6. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembia_yaan penyelenggaraan Pendidikan di satuan Pendidikan BAB III Keanggotaan Dan Kepengurusan Pasal 6 Keanggotaan 1. Keaanggotaan Komite Sekolah terdidir dari Unsur masyarakat dapat beraal dari Orang tua / Wali peserta didik Tokoh masyarakat Tokoh Pendidikan Dunia Usaha / Industri Organisasi Profesi tenaga Pendidikan Wakil Alumni Wakil peserta didik Unsur Dewan Guru, Yayasan / Lembaga Penyelenggara Pendidi kan, Badan Pertimbangan Desa, dapat pula di libatkan sebagai angota sekolah maksimal 3 orang Anggota Komite Sekolah sekurang - kurangnya berjumlah 9 sembilan orang, dan jumlahnya hares gasal Pasal 7 Kepengunisan 1. Pengurus Komite Sekolah di piih dari dan oleh anggota dalam rapat peripurna 2. Jabatan Ketua, bukan berasal dari Kepala Satuan Pendidika Kepala Sekolah 3. Pengurus Komite Sekolah sekurang-kurangnya 9 sembilan orang sebanyakbanyaknya 15 lima belas orang terdiri dari 1. Ketua ; 2. Wakil ketua ; 3. Sekretaris ; 4. Wakil Sekretaris 5. Bendahara; 6. Wakil Bendahara ; 7. Anggota; 8. Seksi - seksi Seksi Pendidikan Seksi Anggaran dan Pendapatan Seksi Pembangunan sarana / Prasarana Pendidikan Seksi Perlengkapan 4. Pengurus Komite Sekolah yang dimaksud pada ayat 3 Nomor I s/d 6 merupakan Pengurus Harian yang bertugas melakukan Kepengurusan seharihari BAB IV Hak dan Kewajiban Anggota dan Pengurus Pasal 8 Hak Dan Kewajiban 1. Hak dan Kewajiban yang timbul karena keanggotaannya dalam Komite Sekolah dilaksanakan oleh angota yang bersangkutan 2. Anggota Komite Sekolah yang tidak Nadir dalam rapat anggota paripurna dianggap menyetujui segala keputusan yang diambil dalam rapat paripurna 3. Anggota Kornite Sekolah mempunyai hak mengeluarkan pendapat, hak memilih dan hak dipilih Pasal 9 Kewajiban Anggota 1. Tiap anggota Komite Sekolah berkewajiban Menjunjung tinggi asas dan dasar Komite Sekolah Melaksanakan Program Kerja Komite Sekolah Tunduk kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komite Sekolah Membayar iuran yang besarnya sesuai dengan kemampuan Menghadiri rapat anggota dan berperan aktif dalam kegiatan forum diskusi 2. Dalam hal tidak dapat menghadiri rapat anggota, wajib memberita hu secara tertulis 3. Tiap anggota Komite Sekolah ikut serta secara aktif melaksanakan / menjalankan segala keputusan yang sudah disepakati / ditetapkan dalam rapat anggota 4. Tiap anggota Komite Sekolah senantiasa memelihara tertvujudnya persatuan dan kesatuan antar sesama anggota Komite Sekolah Pasal 10 Hak Dan Kewajiban Pengurus Komite Sekolah mempunyai wewenang / hak 1. Mewakili angota Komite Sekolah dalam kegiatan yang berkaitan dengan tugas Komite Sekolah di dalam maupun di luar sekolah 2. Mengadakan hubungan dan kerja sama dengan orang tua, warga sekolah dan masyarakat 3. Menarik iuran dari orang tua yang besarnya d isesuaikan dengan kemampuan orang tua yang bersangkutan 4. Mengusahakan sumbangan sukarela dari orang tua dan masyarakat 5. Mengadakan forum komunikasi / diskusi dalam usaha membina / meningkatkan kegiatan pendidikan dan usaha mencegah /menanggu langi terjadinya faktorfaktor penghambat kelancaran belajar mengajar di sekolah 6. Memberikan kewajiban membayar dana belajar, yang diajukan oleh swaj ib bayar Pasal 11 Komite Sekolah mempunyai kewajiban Menyusun dan melaksanakan anggaran rumah tangga dan program kerj a tahunan Komite Sekolah 2. Mendukung kelancaran pelaksanaan Pendidikan di Sekolah 3. Terjalinnya hubungan dan kerja sama yang balk antara orang tua, warga sekolah dan masyarakat 4. Pemanfaatan dana dan bantuan lainya dari orang tua dan masyarakat secara tepat dan sesuai dengann program kerja yang telah ditetapkan 1. Terbinanya berbagai kegiatan siswa dalam upaya peningkatan pola pikir, sikap dan perilaku siswa 6. Menyusun laporan pengguiiaan dan pemanfaatan dana dan bantuan lainya sesuai dengan ketentuan dan program kerja yang telah dite tapkan 5. BAB V Program Kerja Pasal 12 Rincian Program Kerja 1. Program Kerja tersusun segagai berikut Prograam kegiatan Prograam pengadaan sarana dan prasarana Program pengadaan dana Program pendayagunaan tenaga Program pengembangan 2. Program kerja pengadaan sarana, prasarana dan dana sebagaimana tercantum dalam ayat 1 Pasal ini bersumber pada iuran, sumbangan sukarela dan usaha lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan peraturan perundang undangan yang berlaku, dari orang tua dan masyarakat 3. Program pendayagunaan tenaga dari orang tua dan masyarakat di manfaatkan bagi kepentingan Pendidikan, meliputi tenaga, buah fikiran, ikhtiar, kemampuan / ketrampilan dan keahlian 4. Program pengembangan meliputi peningkatan program kegiatan, pengadaan sarana dan prasarana, pengadaan dana dar pendaya gunaan tenaga BAB VI Keuangan Pa,sal 13 Pengadaan Dana Keuangan 1. Dana Keuangan Komite Sekolah diperoleh dari orang tua sesuai dengan kemampuan sukaarela orang tua tidak mengikat Usaha lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Komite Sekolah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku 2. Pengurus Komite Sekolah mempertanggungjawabkan penerimaan, pengelolaan dan penggunaan dana Kumite Sekolah Kepada seluruh Anggota di dalam Rapat Anggota paripurna 3. Pertanggungjawaban tertulis disampaikan oleh Pengurus Komite Sekolah kepada Kepala Sekolah dengan tembusan kepada 1. Kepala Cabang Dinas P & K Kecamatan 2. Kantor Wilayah Kecamatan Camat 4. Penggunaan dana yang diperoleh pada ayat 1 diatur pada Angaran Rumah Tangga BAB VII Memaksimalkan Kerja dan Rapat - rapat Pasal 14 Kepala Sekolah Kepala Sekolah karena jabatannya adalah pembina Komite Sekolah dan bertanggung jawab melakukan pembinaan terhadap Komite Sekolah secara terus menerus 2. Pembina wajib menghadiri rapat anggota Komite Sekolah disekolah yang bersangkutan 3. Jika berhalangan, Panitia menunjuk guru lain untuk mewakilinya dalam rapat 1. Pasal 15 Masa Jabatan 1. 2. 3. 4. 5. Pengurus di pilih untuk masa jabatan 3 tiga tahun pelajaran dan meletakkan jabatannya pada rapat Anggota Paripurna yang diseleng garakan selambatlamtnatnya 1satu bulan sesudah tahun pelajaran barn dimulai Pengurus lama dapat dipilih kembali sebagai anggota pengurus baru Jabatan pengurus dapat dijabat sebanyak - banyaknya 2 dua kali masa jabatan Dalam hal Pengurus Komite Sekolah, karena sesuatu dan lain hal terpaksa meletakkan jabatan, maka penggantinya diserahkan kepada kebijakan pengurus Komite Sekolah bersama pembina Komite Seko,ah Kepala Sekolah Selama Pengurus baru belum terbentuk, pengurus lama tetap melak sanakan tugasnya sehari-hari Pasal 16 Rapat Anggota 1. Rapat Komite Seko'sah terdiri dari Rapat Anggota Paripurna Rapat Anggota terbatas Rapat Anggota Luar biasa 2. Rapat Anggota Paripurna diselenggarakan sekurang-kurangnya I satu kali setahun 3. Rapat Anggota terbatas diselenggrakan menurut keperluan 4. Rapat Anggota luar biasa diselenggrakan dalam hal mendesak Pasal 17 1. Kekuasaan tertinggi Komite Sekolah pada Rapat Anggota Paripurna 2. Rapat Anggota Paripurna memiliki dan mengesahkan Pengurus Komite Sekolah 3. Rapat Anggota Paripurna mengesahkan Anggaran Rumah Tangga dan Program Kerja Tahunan Komite Sekolah 4. Rapat Anggota Paripurna dianggap sah apabila dihadiri oleh seku rang kurangnya setengah dari jumlah anggota d i tambah 1 satu orang 5. Anggota yang tidak hadir tetapi memberitahukan secara tertulis dianggap hadir Pasal 18 1. Semua Anggotarapat berhak memberikan suara untuk pengambilan keputusan/ketetapan 2. Khusus pengambilan keputusan, ketetapan yang berkaitan dengan pemilihan, hanya dapat dilakukan oleh angfzota biasa 3. Keputusan rapat diambil secara muss awarah dan mufakat 4. Jika tidak mencapai sepakat, maka diternpuh dengan cara pemungutan suara BAB VIII Perubahan AD dan ART dan Pembubaran Pasa 19 Perubahan Anggaran Dasar 1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam musyawarah paripurna yang di hadiri Pengurus Komite dan Anggota sekurang kurangnya dua pertiga jumlah anggota 2. Usul perubahan Anggaran Dasar Komite Sekolah diterima oleh rapat Paripurna, jika di setujui oleh sekuarang-kurangnya 3/4 tiga per empat dari jumlah suara yang Nadir Pasal 20 Pembubaran Komite Sekolah 1. Komite Sekolah hanya dapat dibubarkan oleh rapat paripurna, yang khusus diadakan untuk itu 2. Rapat Paripurna tersebut harus diusahakan oleh sekurang - kurangnya dua pertiga jumlah anggota 3. Rapat paripurna untuk membicarakan usul pembubaran Komite Sekolah dinyatakan syah, jika dihadiri ?/3 dua pertiga jumlah anggota 4. Jika Komite Sekolah di bubarkan, maka cara penyelesaian hartabenda milik Komite Sekolah ditetapkan oleh musyawarah Paripurna yang mengusulkan pembubaran itu BAB IX Penutup Pasal 20 Penutup 1. Hal - hal lain yang bclum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini, di atur dalam Anggaran Rumah Tanggu yang disyahkan oleh Rapat Paripurna 2. Anggaran Dasar in] di tetapkan oleh Rapat Paripurna yang di selenggarakan di SDN ……………..Plus, pada tanggal Agustas 2002 Mengetahui Pembina Komite SD NIP. Ketua Pengurus Komite SD Sekretaris ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KOMITE SMP NEGERI 3 BAWANG KABUPATEN BANJARNEGARA PERIODE TAHUN 2021/2022 2023/2024 PENDAHULUAN Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran yang efektif agar peserta didik secara aktif dapat mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan oleh dirinya, masyarakat, bangsa, dan Negara. Untuk dapat mewujudkan suasana tersebut, perlu adanya kerjasama yang sinergis antara pemerintah, orang tua dan masyarakat. Artinya, pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, orang tua dan masyarakat Dalam dunia pendidikan, kurikulum, guru, dan fasiltias pendidikan dinilai sebagai faktor penentu untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Betapa telah banyak guru yang dilatih, telah sekian kali kurikulum diubah dan disempurnakan, dan telah sekian banyak sekolah dibangun, dan sekian banyak fasilitas pendidikan telah dibangun dan diadakan. Tetapi, kenyataannya kualitas pendidikan di negeri ini juga belum ada bayangan yang pasti dapat meningkat. Walhasil, mutu pendidikan di negeri ini konon masih terpuruk. Rupanya, kita harus mengalihkan fokus perhatian, bukan kepada masukan instrumental semata-mata, tetapi harus lebih memfokuskan pada proses pembelajaran dan manajemennya. Berkaitan dengan hal tersebut, maka kehadiran orang tua siswa dan masyarakat sangat dibutuhkan dalam bentuk partisipasi orang tua dan masyarakat yang disebut dengan Komite Sekolah sebagaimana tertuang dalam Permendikbud No. 75 Tahun 2016, sebagai mitra kerja sekolah guna kepentingan peningkatan mutu pelayanan pendidikan. Kehadiran Komite Sekolah diharapkan dapat menjadi pemberi pertimbangan Advisory Agency dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan sekolah, pengontrol dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan. Di sisi lain, kehadiran Komite Sekolah diharapkan juga dapat sebagai pendukung Supporting Agency baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan, dan sebagai mediator antara pemerintah dengan masyarakat sekolah. Sebagai dasar acuan kegiatan Komite Sekolah dalam mengemban peranannya sebagai mitra kerja SMP Negeri 3 Bawang , maka Pengurus Komite perlu menyusun dan menetapkan Anggaran Dasar AD dan Anggaran Rumah Tangga ART Komite SMP Negeri 3 Bawang Kabupaten Banjarnegara. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan rahmat dan petunjuk dalam merealisasikan AD / ART tersebut. Bawang, 11 September 2021 Pengurus Komite Sekolah, ANGGARAN DASAR KOMITE SMP NEGERI 3 BAWANG KABUPATEN BANJARNEGARA Pasal 1 NAMA Organisasi ini bernama Komite SMP Negeri 3 Bawang Kabupaten Banjarnegara. Pasal 2 TEMPAT KEDUDUKAN Komite SMP Negeri 3 Bawang berkedudukan di SMP Negeri 3 Bawang dengan alamat Jalan Raya Majalengka Bawang Kabupaten Banjarnegara. Pasal 3 AZAS Komite SMP Negeri 3 Bawang berazaskan Pancasila Pasal 4 VISI Mendukung tercapainya visi sekolah, yakni ” Mewujudkan peserta didik dengan Iman dan Takwa Melekat,Disiplin Menguat,Prestasi Meningkat Yang Berwawasan Lingkungan” Pasal 5 MISI Mendukung tercapainya misi sekolah dalam Menumbuhkan sikap percaya diri dan optimis serta selalu bertindak kondusif sebagai aplikasi ajaran agama yang dianut Menerapkan manajemen partisipasif dengan melibatkan komponen internal dan eksternal sekolah Menumbuhkan sikap dan sifat yang selalu ingin maju dan berkembang untuk mencapai tujuan akhir yang baik Melaksanakan pembelajaran KBM dan bimbingan secara efektif, optimal, sesuai dengan potensi yang dimiliki Menumbuhkan semangat berkarya secara intensif kepada seluruh warga sekolah Menerapkan pola pikir bahwa apa yang dilaksanakan didasari hati nurani yang ikhlas sehingga hasil aktivitas yang dicapai maksimal. Pasal 6 PERANAN Komite Sekolah berperan Pemberi pertimbangan Advisory Agency dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan sekolah. Pendukung Supporting Agency baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan. Pengontrol Controiling Agency dalam rangka transparansi dan skuntabilitasi penyelenggaraan dan keluaran pendidikan. Mediator antara pemerintah dengan masyarakat sekolah. Pasal 7 PENGURUS KOMITE SEKOLAH Pengurus Komite Sekolah terdiri dari Unsur orang tua / wali dari peserta didik yang masih aktif pada Sekolah yang bersangkutan paling banyak 50% lima puluh persen Tokoh masyarakat paling banyak 30% tiga puluh persen Memiliki pekerjaan dan perilaku hidup yang dapat menjadi panutan bagi masyarakat setempat, dan/atau Anggota/pengurus organisasi atau kelompok masyarakat peduli pendidikan, tidak termasuk anggota/pengurus organisasi profesi pendidik dan pengurus partai politik. Pakar pendidikan paling banyak 30% tiga puluh persen, antara lain Pensiunan tenaga pendidik, dan/atau Orang yang memiliki pengalaman di bidang pendidikan. Bupati/walikota, camat, lurah/kepala desa merupakan pembina seluruh Komite Sekolah sesuai dengan wilayah kerjanya. Pasal 8 Struktur Organisasi Komite Sekolah Pengurus Komite sekurang-kurangnya terdiri dari 5 orang dan paling banyak 15 orang dengan susunan sebagai berikut Ketua Sekretaris Bendahara Anggota Masa bakti kepengurusan Komite Sekolah selama 3 tahun dan dapat diperpanjang satu periode. Pengurus Komite Sekolah dipilih oleh anggota secara demokratis dan terbuka, jika diperlukan dapat menunjuk atau dibantu oleh tim ahli sebagai konsultan sesuai dengan bidang keahliannya. Ketua bukan berasal dari Kepala Satuan Pendidikan/Ketua Yayasan Sekolah yang bersangkutan. Surat Keputusan tentang Pengurus Komite Sekolah dikeluarkan oleh Kepala Sekolah dengan tembusan disampaikan kepada instansi terkait. Pasal 9 HAK DAN KEWAJIBAN Pengurus Komite Sekolah mempunyai hak Hak suara yaitu hak memilih dan hak dipilih serta dalam pemungutan suara untuk pengambilan keputusan. Hak bicara untuk menyalurkan pendapat dan mengajukan pertanyaan. Hak untuk mengikuti kegiatan baik formal maupun non formal. 2. Pengurus Komite Sekolah berkewajiban untuk Menyusun AD dan ART Komite Sekolah. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Melakukan kerjasama dengan masyarakat dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan masyarakat. Memberi masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada sekolah mengenai kebijakan dan program sekolah, RKAS, kriteria kinerja sekolah, kriteria tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, kriteria fasilitas pendidikan, dan hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan. Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan program, penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di sekolah. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik Komite Sekolah. Pasal 10 SUMBER KEUANGAN Sumber keuangan diperoleh dari Sumbangan orang tua/ wali murid yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Bantuan dari pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/wali murid; Bantuan pihak lain yang tidak mengikat; dan/atau Sumber lainnya yang sah. Pasal 11 PENGGUNAAN ANGGARAN Penggunaan Anggaran Komite Sekolah sebagaimana Pasal 12 ayat 1, 2, 3, dan 4, kecuali Dana Alokasi Khusus DAK APBD dan APBN dihimpun oleh Komite Sekolah, digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang didasarkan pada perencanaan investasi dan atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada standard pendidikan nasional. Dalam penggunaan anggaran, Komite Sekolah melimpahkan kewenangan pengelolaan dana Komite Sekolah kepada pihak sekolah SMP Negeri 3 Bawang. Pasal 12 BIAYA PERSONALIA Dana yang bersumber dari masyarakat digunakan untuk pemenuhan biaya sekolah sesuai dengan rencana pengembangan atau program pendidikan yang tidak dapat dibiayai dari dana BOS dan dana Rutin. Pasal 13 DANA PENGEMBANGAN Satuan pendidikan dapat memiliki dana pengembangan yang terdiri atas pokok dana pengembangan dan hasil pengelolaan pokok dana pengembangan; Pokok dana pengembangan tidak boleh digunakan kecuali Jika pengelolaan dana pengembangan mengalami kerugian, Jika dana pengembangan digunakan untuk menyelamatkan eksistensi pendidikan ketika mengalami kesulitan keuangan yang menjurus pada kepailitan; atau Digunakan untuk menyelamatkan satuan pendidikan ketika terkena bencana. Hasil pengelolaan pokok dana pengembangan dapat digunakan untuk Pendanaan investasi dan/atau biaya operasi satuan pendidikan; Bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang bersangkutan. Pokok dan hasil dana pengembangan tidak boleh digunakan untuk Dipinjamkan sebagai piutang baik langsung maupun tidak langsung dan/atau; Dijadikan jaminan utang baik langsung maupun tidak langsung. Dana pengembangan dikelola berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dam tidak boleh diinvestasikan pada usaha yang beresiko tinggi atau melanggar peraturan perundang-undangan; Dana pengembangan disimpan dalam rekening khusus dana pengembangan atas nama satuan pendidikan; Dana pengembangan dibukukan terpisah dari dana lain; Dana pengembangan dipertanggungjawabkan oleh pimpinan satuan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan penyelenggara atau satuan pendidikan. Pasal 14 MEKANISME KERJA Mekanisme kerja diatur kemudian dalam bentuk tata laksana atau pembagian tugas. Pasal 15 RAPAT-RAPAT Rapat-rapat terdiri dari Rapat Anggota, Rapat Kerja, Rapat Pleno, Rapat Pengurus Harian. Pasal 16 PERUBAHAN AD/ART Keputusan AD/ART dapat dilakukan apabila cukup alasan yang kuat serta disetujui oleh anggota dalam rangka peningkatan efisiensi dan kewajiban usaha Komite Sekolah. Perubahan AD/ART Komite Sekolah dilakukan melalui rapat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 pengurus dan disetujui oleh lebih dari separoh jumlah yang hadir. Pasal 17 PEMBUBARAN ORGANISASI Pembubaran Organisasi Komite Sekolah dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku. Jika Komite Sekolah secara resmi dinyatakan bubar, maka seluruh asset organisasi Komite Sekolah dalam bentuk apapun diserahkan kepada sekolah yang akan digunakan untuk kepentingan pendidikan. Pasal 18 PENUTUP Anggaran dasar Komite Sekolah berlaku sejak ditetapkan; Dengan berlakunya AD ini maka segala ketentuan yang terdahulu dengan sendirinya tidak berlaku. Keberhasilan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Komite Sekolah ditentukan oleh niat baik, kerja keras yang tulus Komite Sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan. Hal-hal yang belum diatur dalam AD akan diatur lebuh lanjut dalam ART. Ditetapkan di Bawang Pada tanggal 11 September 2021 ANGGARAN RUMAH TANGGA KOMITE SEKOLAH SMP NEGERI 3 BAWANG KABUPATEN BANJARNEGARA Pasal 1 SYARAT-SYARAT MENJADI PENGURUS KOMITE SEKOLAH Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; Sehat jasmani dan rohani; Memiliki komitmen terhadap peningkatan mutu pendidikan; Menyatakan bersedia menjadi anggota Komite Sekolah secara tertulis; Tidak menuntut imbalan honor; Tidak cacat hukum Pasal 2 TEKNIS PEMILIHAN PENGURUS KOMITE Pemilihan Pengurus Komite diawali dengan pembentukan Panitia Persiapan yang dibentuk oleh Kepala Sekolah dan/atau oleh masyarakat; Panitia Persiapan berjumlah sekurang-kurangnya 5 lima orang dan berjumlah gasal yang terdiri dari unsur Guru, Kepala Sekolah penyelenggara pendidikan atau, perwakilan orang tua peserta didik berdasarkan jenjang kelas yang dipilih secara demokratis, pemerhati pendidikan/alumni, tokoh masyarakat/tokoh agama, kalangan dunia usaha dan industri, pejabat pemerintah setempat, organisasi profesi tenaga kependidikan , dan unsur pengurus Komite Sekolahyang sudah ada; Panitia Persiapan bertugas menyusun kriteria calon pengurus, menyeleksi serta menyusun dan mengumumkan nama-nama calon Pengurus; Panitia Persiapan memfasilitasi proses pemilihan pengurus; Pemilihan pengurus dilakukan dalam forum musyawarah anggota komite; Pengurus Komite terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbanyak; Ketentuan lebih lanjut tentang proses pemilihan diatur dalam tata tertib tentang pemilihan pengurus; Menyampaikan nama Pengurus Komite Sekolah terpilih kepada Kepala Sekolah untuk diteruskanke Kepala Dindikpora Kabupaten Banjarnegara. Pasal 3 PENGURUS KOMITE MASA BAKTI 2021/2022 – 2023/2024 Struktur Kepengurusan komite SMP Negeri 3 Bawang Kabupaten Banjarnegara terdiri dari Pengurus Harian Ketua H. Sutrisno Sekretaris Sarmanto, Bendahara H. Sasongko Hadi Anggota Pengendali Sumber Dana Sekolah Dwi Yuniati Pengembangan Kualitas dan Mutu Sekolah Rujito Sarana / Prasarana Sekolah Mispan Pengelolaan Sumber Dana Sekolah H. Sasongko Hadi Sistem Informasi Pelayanan Sekolah Toyimah Pemeriksa H. Sutrisno Pasal 4 PERGANTIAN PENGURUS KOMITE Keputusan pergantian pengurus dilakukan dalam rapat pleno anggota yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya lebih dari 50 % anggota yang hadir. Penggantian Pengurus Komite dilakukan karena Berakhirnya masa bakti Meninggal dunia Mengundurkan diri Melanggar ketentuan organisasi Pasal 5 TUGAS PENGURUS KOMITE SEKOLAH Menyelenggarakan rapat-rapat sesuai dengan program yang telah ditentukan; Menyusun program kerja komite bersama-sama dengan sekolah; Membantu merumuskan dan menetapkan Visi, Misi, Tujuan, dan Dasar Filosofi lainnya bersama-sama pihak sekolah; Membantu merumuskan dan menetapkan program sekolah, serta RKAS bersama-sama dengan pihak sekolah; Berperan aktif dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di sekolah; Berperan serta dalam memelihara, menumbuhkan, meningkatkan, serta mengembangkan sekolah sebagai Wawasan Wiyata Mandala; Berperan serta dalam usaha peningkatan kesejahteraan sekolah, guru, staf tata usaha dan penjaga sekolah; Berperan serta dalam menetapkan standar pelayanan pengajaran dan pembelajarann sekolah bersama-sama dengan pihak sekolah; Berperan serta dalam mengembangkan potensi ke arah prestasi unggulan, baik dalam bidang akademis Nilai Ulangan Harian, UTS, UAS/UKK, dan Ujian Sekolah maupun bidang non akademis, seperti akhlak dan budi pekerti luhur, bahasa, seni dan olah raga, kerajinan tangan, dan keterampilan untuk hidup. Bersama-sama dengan pihak sekolah; Menghimpun dan mengelola saran, masukan, bahan pemikiran dan tenaga yang berasal dari masyarakat peduli pendidikan; Mengidentifikasi permasalahan dan pemecahannya bersama-samapihak sekolah; Memberi otonomi profesional kepada guru dalam melaksanakanpengajaran dan pembelajaran, bimbingan serta penilaian pendidikan; Memberi motivasi dan penghargaan kepada guru dan kepada sesrorang yang memiliki dedikasi yang tinggi untuk meningkatkan mutu pendidikan; Membangun kerjasama dengan pihak lain dalam rangka upayameningkatkan mutu pendidikan; Melaksanakan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan dan penggunaan keuangan sekolah; Membuat laporan pertanggungjawaban dalam pelaksanaan tugas dan program kerja sekolahkepada warga sekolah dan stakeholder; Memberikan masukan terhadap pelaksanaan dan pengembangan kurikulum, baik kurikulum nasional maupun lokal. Mengembangkan Budaya Sekolah dan Pendidikan Lingkungan Hidup. Pasal 6 MEKANISME RAPAT Pengurus Komite Sekolah melaksanakan rapat kerja sekurang-kurangnya 3 tiga kali dalam satu tahun. Apabila dalam rapat pleno anggota yang hadir belum mencapai quorum, rapat ditangguhkan selama 2 dua kali 30 tiga puluh menit. Apabila dalam tengang waktu tersebut jumlah Anggota yang hadir belum juga memenuhi quorum, rapat dianggap sah dan dapat dilanjutkan. Keputusan dinyatakan sah jika disetujui lebih dari 50% anggota yang hadir. Pasal 7 KERJASAMA Pengurus Komite Sekolah dapat menjalin kerjasama dengan pihak instansi terkait dalam rangka upaya pencapaian tujuan kerja program kerja Komite Sekolah atas sepengetahuan Kepala Sekolah / Penyelenggara Pendidikan / Yayasan Pengurus Komite Sekolah memiliki hubungan tata kerja dangan sekolah lainnya dan instansi lain yang terkait, organisasi profesi asosiasi dunia usaha dan industri dan kemasyarakatan dengan tetap harus memperhatikan dan mengedepankan ciri kemandirian demi menjaga kredibilitas Komite Sekolah. Pasal 8 KETENTUAN PENUTUP Apabila dalam Anggaran Rumah Tangga ini terdapat ketentuan yang dianggap bertentangan dengan Anggaran Dasar maka yang berlaku adalah ketentuan Anggaran Dasar. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dan ditetapkankemudian. Anggaran Rumah Tangga ini disesuaikan oleh satuan pendidikan masing-masing berdasarlan karakterisktik, kondisi dan kemampuan sekolah. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan. Ditetapkan di Bawang Pada tanggal 11 September 2021 RINCIAN TUGAS JOB DISCRIPTION PENGURUS KOMITE SMP NEGERI 3 BAWANG KETUA KOMITE Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kewajiban dan tugas Komite Sekolah sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar Komite Sekolah Bab IV Pasal 11 ayat 2 dan Anggaran Rumah Tangga Komite Sekolah Bab II Pasal 6. Mengkoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan pengawasan pelaksanaan tugas baik pengurus harian maupun pengurus bidang agar tercapai kinerja organisasi yang maksimal. Mengkoordinasikan dan mengkomunikasikan aspirasi dan kepentingan anggota komite dan masyarakat terkait dengan kebijakan pendidikan 2. SEKRETARIS KOMITE Bertanggung jawab terhadap pembuatan, pendistribusian, pengarsipan surat menyurat baik untuk kepentingan internal Komite Sekolah maupun eksternal. Bertanggung jawab terhadap penyediaan dan kelengkapan alat-alat administrasi yang diperlukan oleh Komite Sekolah. Bertanggung jawab terhadap pengelolaan sekretariat Komite Sekolah demi kelancaran organisasi dan pelayanan publik. Bersama-sama Ketua dan Ketua bidang menyusun laporan penyelenggaraan komite baik laporan akhir semester maupun laporan akhir tahun. Membuat notulen pada setiap rapat baik rapat terbatas, rapat paripurna, maupun rapat luar biasa. 3. BENDAHARA KOMITE Menerima dan membukukan sumbangan baik yang berasal dari orang tua maupun pihak lain ke dalam Buku Kas komite Sekolah. Dengan persetujuan Ketua Komite Sekolah dan atau Kepala Sekolah mengeluarkan dan membukukan kauangan ke dalam Buku Kas Komite Sekolah. Membuat laporan secara periodik baik laporan bulanan, akhir semester, akhir tahun, maupun laporan keuangan lain yang dianggap perlu oleh Komite Sekolah maupun pihak sekolah. 4. ANGGOTA Membantu Ketua dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Komite Sekolah Menyerap aspirasi dan masukan dari Wali Siswa dan atau Warga masyarakat dalam rangka kelancaran tugas Komite Sekolah maupun Sekolah pada umumnya Melaksanakan tugas yang diberikan ketua sesuai dengan bidang tugasnya Memberikan informasi kepada Wali Siswa dan atau Warga Masyarakat yang berhubungan dengan kegiatan Komite Sekolah maupun Kegiatan Sekolah. Ditetapkan di Bawang Pada tanggal 11 September 2021 Berikut ADMIN akan membahas mengenai Anggaran Dasar AD dan Anggaran Rumah Tangga ART untuk komite sekolah. Format ini telah di buat dalam bentuk documen dan bisa di gunakan untuk semua jenjang dari SD, SMP, SMA dan dasarnya peran komite sekolah merupakan salah satu wadah dan bisa menyalurkan aspirasi dari masyarakat dalam melahirkan kebijakan pendidikan dan program pendidikan untuk mewujudkan sekolah yang bermutu. Setelah itu untuk itu diperlukan adanya upaya peningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam menciptakan kondisi transparansi, akuntable, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu demi mencerdaskan terhadap murid di apa itu anggaran dasar AD pada komite sekolah? dan apa yang di maksud Anggaran Rumah Tangga ART Komite Sekolah? Simak selengkapnya?Anggaran Dasar AD merupakan salah satu rencana anggaran yang dipetakan oleh komite sekolah untuk kemajuan pendidikan di lingkungan sekolah masing- masing. Kemudia Apa saja point- poin Anggaran Dasar AD? Berkut ini merupakan poin- point dasar dari anggaran dasar komite sekolahNama Dasar dan SifatWaktu, Ruang Lingkup dan KedudukanTujuan Peran dan FungsiKeanggotaan dan kepengurusanMusyawarah dan RapatKeuangan dan Kekayaan OrganisasiPerubahan AD/ ARTPembubaranPenutupSelanjutnya adalah point - point untuk Anggaran Rumah Tangga ART Komite Sekolah adalah sebagai berikutKeanggotaanKepengurusanMusyawarahRapatPengelolaan Keuangan dan Kekayaan OrganisasiPeraturan PeralihanPenutupNah, Itulah yang dapat ADMIN bagikan mengenai Contoh AD ART Komite Sekolah Untuk SD,SMP,SMA dan SMK. Semoga bermanfaat. Contoh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komite Sekolah-Setiap Organisasi itu sangat memerlukan AD ART, oleh karena itu komite sekolah pun mestinya memiliki AD ART Komite Sekolah. Di bawah ini salah satu contoh AD ART Komite Sekolah ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA ANGGARAN DASAR AD PEMBUKAAN Pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara anak, pemerintah, orang tua dan masyarakat. Tujuan akhir adalah untuk meningkatkan mutu pembelajaran anak; semua anak; baik yang daya tangkap belajarnya cepat maupun yang lamban. Untuk meningkatkan mutu pembelajaran, penyelenggaraan pembelajaran perlu berpedoman pada lima pilar utama i Pembelajaran yang menyenangkan dan mencerdaskan; ii Penggunaan budaya lokal untuk memberdayakan anak; iii Menyukseskan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang berbasis kompetensi iv Menerapkan manajemen berbasis sekolah; v Semua masyarakat ambil bagian dan berprestasi Komite SDN 2 Sarirejo adalah lembaga yang bersifat mandiri dan mewadahi peran aktif masyarakat dalam meningkatkan mutu pembelajaran semua anak, pemerataan pelayanan pendidikan dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan di SDN 2 Sarirejo. Mandiri berarti a Komite SD dapat bekerja-sama atau, berkoordinasi dengan Komite SD lain, perangkat Pemerintah Daerah antara lain UPT Dinas Pendidikan, Dinas Pendidikan, DPRD, yayasan persekolahan atau lembaga lain yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan; b dan tidak mempunyai hubungan hirkis atau kaitan stuktural dengan lembaga pemerintah. Bentuk peran guru, Kepala Sekolah, orang tua murid dan masyarakat diwujudkan melalui lembaga yang di sebut Komite Sekolah. DASAR HUKUM 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan hak anak 4. Undang- Undang Nomor 25, tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional PROPENAS Tahun 2000-2004 5. Undang-Undang Nomor 22, tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah 6. Peraturan pemerintah No. 39 Tahun 1992 tentang Peran Aktif Masyarakat dalam Pendidikan Nasional. Bab I PENGERTIAN UMUM Pasal 1 1. Komite SD adalah lembaga mandiri yang di bentuk dan di pilih dari dan oleh orangtua/ wali murid, komunitas sekolah unsur-unsur masyarakat yang berfungsi memberikan pertimbangan penyediaan sumber daya, guna meningkatkan mutu belajar-mengajar dan kinerja murid, guru dan Kepala Sekolah. 2. Dewan Pendidikan adalah badan yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka peningkatan mutu, pemerataan dan efisiensi pengelolaan pendidikan di Kabupaten/ Kota. 3. Kopentensi adalah pengetahuan, ketrampilan dan nilai-nilai dasar, yang di refleksikan dalam kebiasaan , kepribadian dan tindakan. 4. Koordinasi adalah proses pemaduan sasaran-sasaran dan kegiatan-kegiatan dari bagian-bagian atau bidang fungsional yang terpisah dari sebuah organisasi agar dapat mencapai tujuan secara berdaya guna dan tepat guna; 5. Koordinasi instansional adalah koordinasi antar instansi dalam menangani urusan tertentu yang berkaitan dengan pendidikan; 6. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang di gunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. 7. Kurikulum Berbasis Kompetensi KBK rencana dan pengaturan tentang i kompetensi dan hasil pembelajaran yang harus dicapai murid; ii penilaian kegiatan belajar-mengajar; dan iii pemberdayaan sumber daya pendidikan dan pengembangan kurikulum di sekolah. Silakan sesuaikan dengan KTSP atau Kurtilas 8. Misi Pendidikan, adalah seperangkat tindakan yang di lakukan untuk mewujudkan visi pendidikan. 9. Pakaian seragam murid SD secara nasional putih-merah tetap berlaku. Namun demikian sekolah datat menetapkan pakaian seragam lainnya sesuai dngan norma-norma agama, budaya dan sapirasi sekolah masing-masing melalui musyawarah dengan Komite Sekolah. 10. Pembelajaran adalah proses interaksi antar murid, antar murid dengan pendidik dan sumber belajar di suatu lingkungan belajar. 11. Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui motivasi, kegiatan bimbingan, pembelajaran dan atau pelatihan, sehingga murid apat berkembang sebagai pribadi dan anggota masyarakat di masa depan. 12. Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, social, budaya, aspirasi dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh dan untuk masyarakat. 13. Pendidikan dasar adalah pendidikan yang lamanya sembilan tahun, diselenggarakan selama 6 enam tahun di Sekolah Dasar atau satuan pendidikan luar sekolah yang sederajat dan 3 tiga tahun di Sekolah Menengah Pertama atau Madrasah Tsanawiyah atau satuan pendidikan yang sederajat. 14. Pendidikan Nasional berfungsi mencerdaskan kehidupan-bangsa melalui pengembangan kemampuan serta pembetukan watak dan peradaban bangsa yang bermanfaat di tengah masyarakat dunia. 15. Penentuan biaya yang di bebankan pada masyarakat/ orang tua didasarkan pada prinsip keadilan, transparasi sesuai dengan kemampuan dari orang tua melalui musyawarah dan mufakat bersama antara orangtua, masyarakat/ Komite Sekolah. 16. Penilaian untuk mengetahui tingkat kemajuan dan keberhasilan belajar murid secara berkelanjutan dan di lakukan melalui ulangan/ ujian harian, tugas, pengamatan dan partofolio. 17. Satuan pendidikan adalah unit penyelenggara pendidikan baik pada program pendidikan 6 tahun di SD dan satuan pendidikan yang sederajat, yang meliputi sekilah dan jalur pendidikan luar sekolah. 18. Setandar kompetensi murid SD/ MI memiliki; Ahlak dan budi pekerti yang luhur Pengetahuan, ketrampilan dan sikap yang sesuai dengan tuntutan kurikulum yang berlaku Kecerdasan, kesehatan jasmani dan rohani Kemampuan untuk mempersiapkan kecerdasan anak secara dini untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi Menyiapkan murid yang mampu bekerja di masyarakat. 19. Sumber Pembiayaan; Pemerintah daerah wajib menyediakan dana pendidikan bagi sekolah negeri dan swasta Dana masyarakat/ orang tua murid Sumber lainnya seperti hibah/ sumbangan dan lain-lain Yayasan/ penyelenggara SD/ MI swasta 20. Tujuan penyelenggaraan di SD/ MI bertujuan agar murid memiliki kemampuan dasar baca, tulis, hitung, pengetahuan dan ketrampilan dasar yang bermanfaat bagi murid yang sesuai dengan tingkat perkembangannya, serta penanaman sikap moril sepiritual guna mempersiapkan murid sebagai anggota masyarakat dan untuk melanjutkan ke SMP/ MTs atau satuan yang sederajat. 21. Unit kegiatan murid Pada prinsipnya sekolah dapat mendorong dan menyediakan unit kegiatan murid dalam rangka menumbuhkan bakat, minat dan kemampuan berdemokrasi serta latihan kepemimpinan. 22. Visi pendidikan adalah wawasan atau cara pandang jauh ke depan tentang cirri-ciri ideal manusia yang didambakan sebagai hasil pendidikan. 0% found this document useful 0 votes297 views20 pagesCopyright© Attribution Non-Commercial BY-NCAvailable FormatsDOC, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes297 views20 pagesAd Art Komite SekolahJump to Page You are on page 1of 20 You're Reading a Free Preview Pages 8 to 18 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. Awal terbentuknya komite sekolah berdasarkan atas keputusan mentri nasional tanggal 2 april 2002 maka Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan BP3 dinyatakan tidak berlaku lagi. Sebagai gantinya pada tingkat satuan dapat dibentuk komite sekolah atas prakarsa masyarakat. UUSPN No 20 tahun 2003 pasal 56 ayat 3 menyatakan bahwa komite sekolah / madrasah sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan. Jadi, komite sekolah harus mampu meyakinkan orang tua, pemerintah setempat, dunia usaha, dan masyarakat pada umumnya bahwa sekolah itu dapat dipercaya. Dengan demikian, sekolah pada tataran teknis perlu mengembangkan kemampuan menganalisis biaya sekolah yang berkorelasi signifikan terhadap mutu pendidikan yang diperolehnya. Pengertian Komite Sekolah Tugas Komite Sekolah Fungsi Komite Sekolah Peran Komite Sekolah Maksud dibentukanya komite sekolah adalah agar suatu organisasi masyarakat sekolah yang mempunyai komitmen dan loyalitas serta peduli terhadap peningkatan kualitas sekolah. Komite sekolah yang dibentuk dapat dikembangkan secara khas dan berakar dari budaya, demografis, ekologi, nilai kesepakatan, serta kepercayaan yang dibangun sesuai dengan potensi masyarakat setempat. Oleh karena itu, komite sekolah yang dibangun harus merupakan pengembangan kekayaan filosofis masyarakat secara kolektif. Artinya, komite sekolah mengembangkan konsep yang berorientasi kepada pengguna client model, berbagai kewenangan power sharing and advocacy model, dan kemitraan partnership model yang difokuskan pada peningkatan mutu pelayanan pendidikan. Komite sekolah di suatu sekolah tetap eksis, namun fungsi, tugas, maupun tanggung jawabnya disesuaikan dengan kebutuhan sekolah. Peran komite sekolah bukan hanya sebatas pada mobilisasi sumbangan, dan mengawasi pelaksanaan pendidikan esensi dari partisipasi komite sekolah adalah meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan perencanaan sekolah yang dapat merubah pola pikir, keterampilan, dan distribusi kewenangan atas individual dan masyarakat yang dapat memperluas kapasitas manusia meningkatkan taraf hidup dalam system manajemen pemberdayaan sekolah. Tugas Komite Sekolah Tugas utama komite sekolah adalah Menyusun AD dan ART Komite Sekolah. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Melakukan kerjasama dengan masyarakat dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan masyarakat. Memberi masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada sekolah mengenai – kebijakan dan program sekolah, RAPBS, kriteria kinerja sekolah, kriteria tenaga kependidikan, kriteria fasilitas pendidikan, dan hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan. Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan program, penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di sekolah. Fungsi Komite Sekolah Fungsi komite sekolah untuk menjalankan peran yang telah disebutkan di muka, komite sekolah memiliki fungsi sebagai berikut Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Melakukan kerjasama dengan masyarakat perorangan/ organisasi/dunia usaha dan dunia industry DUDI dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan bermutu Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat. Peran Komite Sekolah Keberadaan komite sekolah harus bertumpu pada landasan partispasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan hasil pendidikan di satuan pendidikan/ sekolah. Oleh karena itu, pembentukan komite sekolah harus memperhatikan pembagian peran sesuai posisi dan otonomi yang ada. Peran komite sekolah adalah Sebagai lembaga pemberi. Pertimbangan advisory agency dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan. Sebagai lembaga pendukung supporting agency, baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan. Sebagai pengontrol controlling agency dalam rangka transparasi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan. Sebagai lembaga mediator mediator agency antara pemerintah eksekutif dengan masyarakat di satuan pendidikan Sumber Bacaan Sihaan, amiruddin, khairuddin W, irwan nasution, manajemen pendidikan berbasis sekolah, ciputat quantum teaching hal 146 nanang Fattah, manajemen berbasis sekolah buku materi pokok PGSD, universitas terbuka 2005 Suryosubroto, Manajemen Pendidikan di Sekolah, Jakarta, PT Rineka Cipta, 2004 Hal 197 Sihaan, amiruddin, khairuddin W, irwan nasution, manajemen pendidikan berbasis sekolah, ciputat quantum teaching hal 146 Tag Fungsi Komite Sekolah, Pengertian Komite Sekolah, Peran Komite Sekolah, Tugas Komite Sekolah