ad dan art komite sekolah

TUGASDAN KEWAJIBAN KOMITE SEKOLAH 1.Menyusun AD dan ART Komite Sekolah. 2.Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. 3.Melakukan KeputusanBersama Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Dan Tahun Akademik Baru Di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Pasal 3. MAKSUD DAN TUJUAN. STRUKTURORGANISASI. 08.42 PAUD MENTARI No comments. A. Struktur Organisasi Kepengurusan yayasan/lembaga Pendidikan. Susunan Pengurus PAUD Mentari Desa Simbatan Kecamatan Sarirejo Kabupaten Lamongan sebagai berikut: Pembina : Abdur Rochman, M.pd, MM. Penasihat : H. Hanafi. ADART Komite Sekolah Format PDF Lengkap ini kami bagikan khusus untuk Ketua Komite Sekolah atau anggotanya jenjang SD SMP SMA SMK MI MTS dan MA untuk digunakan sebagai Panduan dalam menyusun ADART komite Sekolah yang baik dan benar. Download AD/ART Komite Sekolah Format PDF Lengkap; ContohSusunan Tim Pengembang Sekolah (TPS) Senin, 29 Juni 2015 - 23:38:47 WIB. Berkut Contoh Susunan Tim Pengembang Sekolah SUSUNAN TIM PENGEMBANG SEKOLAH ..   No Nama NIP Jabatan Tim Jabatan Dinas 1.     Ketua Guru/PNS 2. Darihasil monitoring yang dilakukan oleh Dewan Pendidikan Kabupaten Gunungkidul terhadap komite sekolah pada tahun dan 2009 dengan hasil bahwa di seluruh komite sekolah di Gunungkidul (terkecuali madrasah) telah memiliki AD dan ART, kantor dan program kerja. Lebih lanjut dapat kami sampaikan berikut: Sebagaidasar acuan operasional kegiatan, maka komite sekolah menyusun dan menetapkan Anggaran Dasar ( AD ) dan Anggaran Rumah Tangga ( ART ) Komite SD Negeri 1 Ledug. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan Rahmat dan Petunjuk dalam merealisasikan AD / ART tersebut. ANGGARAN DASAR. DOWNLOADCONTOH AD ART KOMITE SEKOLAH SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA creative craft 9/04/2016 Leave a Reply Komite Sekolah merupakan organisasi diluar sekolah yang sangat membantu dalam mengembangkan potensi, kerjasama dan program-program yang sudah di sepakati untuk dapat dilaksanakan. Komite sekolah mendapatkan Membicarakanperan komite sekolah dalam program sekolah gratis, kita perlu terlebih da­­hulu memahami apa itu ‘komite sekolah’. Menurut Pasal 4, Kep­mendikbud No.75/2016, jumlah pengurus komite paling ba­nyak 15 o­ra­ng dan se­ti­di­kitnya 5 orang, yang berasal dari unsur orangtua/wali perserta di­­dik, tidak boleh lebih da Abstrak Fungsi Komite Sekolah adalah memberikan pertimbangan dalam menetapkan kebijakan, menggalang dana dari sumber daya pendidikan lain, mengawasi pelayanan pendidikan sekolah, dan menindaklanjuti keluhan, saran, kritik dan aspirasi stakeholder sekolah. Untuk menjalankan tugas dan fungsi komite SMA Negeri 1 Metro, maka disusun Anggaran Dasar . 8/06/2020 Selamat datang Bapak/Ibu ketua komite sekolah dasar di mana pun Anda berada, pada kesempatan ini akan saya bagikan contoh anggaran dasar dan anggaran rumah tangga AD ART komite sekolah SD yang mungkin dibutuhkan oleh Anda yang menjadi pengurus komite untuk digunakan sebagai referensi dalam pembuatan AD ART. Secara singkat, AD ART merupakan seperangkat aturan yang dibuat untuk menata organisasi agar memiliki aturan yang jelas. Anggaran dasar bisa dikatakan sebagai aturan umum; dan anggaran rumah tangga adalah aturan yang memperjelas anggaran dasar. Sebelumnya, saya ingin bertanya. Apa yang dimaksud dengan AD ART Komite Sekolah? Ini merupakan aturan yang dirumuskan oleh tim komite sekolah untuk memperjelas arah kebijakan organisasi. Apa manfaat dari AD ART? Bagi komite sekolah, memiliki AD ART sangat bermanfaat bagi kelangsungan organisasi, sebab dengan adanya anggaran dasar dan anggaran rumah tangga maka komite akan menjadi lebih profesional dalam melaksanakan tugasnya. Di samping itu, pengurus komite akan lebih memahami tugasnya masing-masing karena di anggaran rumah tangga tupoksi atau uraian tugas pada setiap jabatan diatur di dalamnya. Struktur AD ART Komite Sekolah Judul Mukadimah BAB dan pasal-pasal yang diberlakukan Tempat dan tanggal disahkannya AD ART Kepala sekolah menandatangani. Bapak/Ibu komite bisa melihat dan mendownload contoh dalam bentuk doc lewat tautan berikut. Contoh AD ART Komite Sekolah Dasar Demikian contoh anggaran dasar & anggaran rumah tangga untuk komite SD yang dapat dibagikan. Semoga contohnya bisa dipergunakan dengan sebaik-baiknya untuk keperluan penyusunan/ pembuatan AD ART tersebut. Siti Jubaedah Seorang yang ingin terus belajar tanpa mengenal batas waktu. Berikut ADMIN akan membahas mengenai Anggaran Dasar AD dan Anggaran Rumah Tangga ART untuk komite sekolah. Format ini telah di buat dalam bentuk documen dan bisa di gunakan untuk semua jenjang dari SD, SMP, SMA dan dasarnya peran komite sekolah merupakan salah satu wadah dan bisa menyalurkan aspirasi dari masyarakat dalam melahirkan kebijakan pendidikan dan program pendidikan untuk mewujudkan sekolah yang bermutu. Setelah itu untuk itu diperlukan adanya upaya peningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam menciptakan kondisi transparansi, akuntable, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu demi mencerdaskan terhadap murid di apa itu anggaran dasar AD pada komite sekolah? dan apa yang di maksud Anggaran Rumah Tangga ART Komite Sekolah? Simak selengkapnya?Anggaran Dasar AD merupakan salah satu rencana anggaran yang dipetakan oleh komite sekolah untuk kemajuan pendidikan di lingkungan sekolah masing- masing. Kemudia Apa saja point- poin Anggaran Dasar AD? Berkut ini merupakan poin- point dasar dari anggaran dasar komite sekolahNama Dasar dan SifatWaktu, Ruang Lingkup dan KedudukanTujuan Peran dan FungsiKeanggotaan dan kepengurusanMusyawarah dan RapatKeuangan dan Kekayaan OrganisasiPerubahan AD/ ARTPembubaranPenutupSelanjutnya adalah point - point untuk Anggaran Rumah Tangga ART Komite Sekolah adalah sebagai berikutKeanggotaanKepengurusanMusyawarahRapatPengelolaan Keuangan dan Kekayaan OrganisasiPeraturan PeralihanPenutupNah, Itulah yang dapat ADMIN bagikan mengenai Contoh AD ART Komite Sekolah Untuk SD,SMP,SMA dan SMK. Semoga bermanfaat. Apa itu Komite Sekolah?Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Komite ini diatur dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 ditetapkan oleh Mendikbud Muhadjir Effendy pada tanggal 30 Desember 2016. Permendikbud 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah mulai diberlakukan setelah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2117 pada tanggal 30 Desember 2016 di 75 Tahun 2016 tentang Komite SekolahStatusPermendikbud 75 Tahun 2016 mencabut Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite BelakangPertimbangan penetapan Permendikbud 75 Tahun 2016 adalah bahwa untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan, perlu dilakukan revitalisasi tugas komite sekolah berdasarkan prinsip gotong royong;Dasar HukumDasar hukum penetapan Permendikbud 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah adalahUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670;Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864;Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157;Abstraksi Perubahan Regulasi Komite SekolahPermendikbud 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah mengatur tentang apa itu Komite Sekolah, diantaranya adalah sebagai berikutTugas Komite Sekolah adalahmemberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan;menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif;mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; danmenindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah;Siapa saja dan bagaimanakah unsur anggota Komite Sekolahorangtua/wali dari siswa yang masih aktif pada Sekolah yang bersangkutan;tokoh masyarakat;pakar pendidikan;Siapa yang dilarang atau tidak boleh menjadi anggota Komite Sekolah?. Anggota Komite Sekolah tidak dapat berasal dari unsurpendidik dan tenaga kependidikan dari Sekolah yang bersangkutan;penyelenggara Sekolah yang bersangkutan;pemerintah desa;forum koordinasi pimpinan kecamatan;forum koordinasi pimpinan daerah;anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan/ataupejabat pemerintah/pemerintah daerah yang membidangi yang menetapkan Komite Sekolah?. Anggota Komite Sekolah ditetapkan oleh kepala Sekolah yang bersangkutan;Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan;Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan;Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan;Hasil penggalangan dana Komite Sekolah dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah;Hasil penggalangan dana Komite Sekolah dapat digunakan antara lain untukmenutupi kekurangan biaya satuan pendidikan;pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu Sekolah yang tidak dianggarkan;pengembangan sarana prasarana; danpembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah lakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan;Komite Sekolah dilarang menggalang dari apa saja?. Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan tidak boleh bersumber dariPerusahaan rokok dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan rokok;Perusahaan minuman beralkohol dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan, dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan minuman beralkohol; dan/atauPartai Permendikbud tentang Komite SekolahInilah isi Permendikbud 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah, dalam format bukan asliPasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud denganSekolah adalah satuan pendidikan formal yang terdiri dari Taman Kanak-kanak TK/Taman Kanak-kanak Luar Biasa TKLB, Sekolah Dasar SD/Sekolah Dasar Luar Biasa SDLB, Sekolah Menengah Pertama SMP/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa SMPLB, Sekolah Menengah Atas SMA/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa SMALB, Sekolah Menengah Kejuruan/ Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa SMKLB, dan Sekolah Luar Biasa SLB.Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Bantuan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat yang disepakati para Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Pungutan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan adalah Kementerian Pendidikan dan adalah Menteri Pendidikan dan 2Komite Sekolah berkedudukan di setiap Sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan Sekolah menjalankan fungsinya secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan 3Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Komite Sekolah bertugas untukmemberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkaitkebijakan dan program Sekolah;Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah RAPBS/RKAS;kriteria kinerja Sekolah;kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah; dankriteria kerjasama Sekolah dengan pihak dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif;mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; danmenindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja kreatif dan inovatif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b harus memenuhi kelayakan, etika, kesantunan, dan ketentuan peraturan 4Anggota Komite Sekolah terdiri atas unsurorang tua/wali dari siswa yang masih aktif pada Sekolah yang bersangkutan paling banyak 50% lima puluh persen;tokoh masyarakat paling banyak 30% tiga puluh persen, antara lainmemiliki pekerjaan dan perilaku hidup yang dapat menjadi panutan bagi masyarakat setempat; dan/atauanggota/pengurus organisasi atau kelompok masyarakat peduli pendidikan, tidak termasuk anggota/pengurus organisasi profesi pendidik dan pengurus partai pendidikan paling banyak 30% tiga puluh persen, antara lainpensiunan tenaga pendidik; dan/atauorang yang memiliki pengalaman di bidang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c menjadi batas maksimal sampai dengan jumlah anggota memenuhi 100% seratus persen yang disesuaikan dengan kondisi daerah Komite Sekolah berjumlah paling sedikit 5 lima orang dan paling banyak 15 lima belas Komite Sekolah tidak dapat berasal dari unsurpendidik dan tenaga kependidikan dari Sekolah yang bersangkutan;penyelenggara Sekolah yang bersangkutan;pemerintah desa;forum koordinasi pimpinan kecamatan;forum koordinasi pimpinan daerah;anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan/ataupejabat pemerintah/pemerintah daerah yang membidangi 5Bupati/walikota, camat, lurah/kepala desa merupakan pembina seluruh Komite Sekolah sesuai dengan wilayah 6Anggota Komite Sekolah dipilih secara akuntabel dan demokratis melalui rapat orangtua/wali kepengurusan Komite Sekolah terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara yang dipilih dari dan oleh anggota secara musyawarah mufakat dan/atau melalui pemungutan Komite Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditetapkan oleh kepala Komite Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diutamakan berasal dari unsur orangtua/wali siswa yang memiliki siswa kurang dari 200 dua ratus orang dapat membentuk Komite Sekolah gabungan dengan Sekolah lain yang Komite Sekolah gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat 5 difasilitasi oleh dinas pendidikan sesuai Komite Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat 3 tidak boleh merangkap menjadi pengurus pada Komite Sekolah 7Anggota Komite Sekolah ditetapkan oleh kepala Sekolah yang Komite Sekolah gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 6 ditetapkan oleh kepala Sekolah yang memiliki jumlah peserta didik paling Sekolah yang telah ditetapkan oleh kepala Sekolah harus menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga AD dan ART.AD dan ART sebagaimana dimaksud pada ayat 3 paling sedikit memuat hal sebagai berikutnama dan tempat kedudukan;dasar, tujuan dan kegiatan;keanggotaan dan kepengurusan;hak dan kewajiban anggota dan pengurus;keuangan;mekanisme kerja dan rapat-rapat;perubahan AD dan ART; danpembubaran 8Masa jabatan keanggotaan Komite Sekolah paling lama 3 tiga tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 satu kali masa Komite Sekolah berakhir apabilamengundurkan diri;meninggal dunia;tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap; ataudijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum 9Komite Sekolah melaksanakan fungsi dan tugas melalui koordinasi dan konsultasi dengan dewan pendidikan provinsi/dewan pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan Sekolah dalam melaksanakan fungsi dan tugas berkoordinasi dengan Sekolah yang 10Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh Sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari penggalangan dana dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan penggalangan dana dapat digunakan antara lainmenutupi kekurangan biaya satuan pendidikan;pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu Sekolah yang tidak dianggarkan;pengembangan sarana prasarana; danpembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara hasil penggalangan dana oleh Sekolah harusmendapat persetujuan dari Komite Sekolah;dipertanggungjawabkan secara transparan; dandilaporkan kepada Komite 11Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan tidak boleh bersumber dariperusahaan rokok dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan rokok;perusahaan minuman beralkohol dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan, dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan minuman beralkohol; dan/ataupartai operasional Komite Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 5 huruf d, digunakan untukkebutuhan administrasi/alat tulis kantor;konsumsi rapat pengurus;transportasi dalam rangka melaksanakan tugas; dan/ataukegiatan lain yang disepakati oleh Komite Sekolah dan Satuan PendidikanPasal 12Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarangmenjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah;melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya;mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung;mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung;melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas Sekolah secara langsung atau tidak langsung;mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, tugas dan fungsi komite Sekolah;memanfaatkan aset Sekolah untuk kepentingan pribadi/kelompok;melakukan kegiatan politik praktis di Sekolah; dan/ataumengambil keputusan atau tindakan melebihi kedudukan, tugas, dan fungsi Komite 13Komite Sekolah wajib menyampaikan laporan kepada orangtua/wali peserta didik, masyarakat, dan kepala Sekolah melalui pertemuan berkala paling sedikit 1 satu kali dalam 1 satu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri darilaporan kegiatan Komite Sekolah; danlaporan hasil perolehan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari 14Komite Sekolah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diakui dan dalam jangka waktu paling lama 1 satu tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri 15Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, dicabut dan dinyatakan tidak 16Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik isi Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. TagsSatuan PendidikanKomite SekolahPermendikbudPengelolaan PendidikanPendanaan Pendidikan2016 KOMITE SEKOLAH ANGGARAN RUMAH TANGGA ART SEKOLAH DASAR NEGERI …………………. Diterbitkan Oleh UPT PENDIDIKAN KECAMATAN …………….. KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2010 KATA PENGANTAR Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD / ART adalah pondasi dan rel dari sebuah organisasi. Dikatakan pondasi memang AD / ART merupakan tempat berpijak atau landasan bagi berdirinya organisasi tersebut. Suatu organisasi akan berdiri tegak jika dilandasi dan berdiri pada sebuah AD / ART yang kokoh pula. Demikian juga AD / ART merupakan rel yang menuntun arah dan gerak langkah organisasi ke depan. ART merupakan rambu - rambu yang harus ditaati oleh organisasi. Pengurus atau anggota suatu organisasi dapat saja berganti setiap saat, tetapi gerak langkah, arah dan tujuan akan tetap setabil dan sesuai dengan ketentuan jika semua mentaati aturan organisasi yang berupa AD / ART tersebut. Semoga AD ART yang tersusun ini dapat dijadikan pijakan bagi pengurus dan anggota dalam menjalankan organisasi. Selama Bekerja ! DAFTAR ISI Halaman Kata Pengantar Daftar Isi Mukadimah ......................................................................... ......................................................................... ......................................................................... BAB I Anggaran Rumah Tangga Komite Sekolah ............................ Pasal 1 Nama .............................................................. Pasal 2 Tempat ............................................................ BAB II Asas Atau Dasar .................................................................... Pasal 3 Asas atau Dasar .............................................. Pasal 4 Tugas Pokok ................................................... Pasal 5 Sasaran ........................................................... BAB III Fungsi, Sifat dan Usaha ....................................................... Pasal 6 Fungsi ............................................................. Pasal 7 Sifat ................................................................ Pasal 8 Usaha .............................................................. BAB IV Organisasi dan Tata Kerja ................................................... Pasal 9 Keanggotaan Komite Sekolah ........................ Pasal 10 Kepengurusan Komite Sekolah ...................... Pasal 11 Kewajiban Anggota ........................................ Pasal 12 Hak Anggota ................................................... Pasal 13 Hak dan Kewajiban Pengurus ........................ Pasal 14 Kewajiban Pengurus ....................................... Pasal 15 Mekanisme Kerja dan Rapat .......................... Pasal 16 Masa Jabatan Pengurus .................................. Pasal 17 Rapat Anggota ................................................ BAB V Pasal 18 Pasal 19 ......................................................................... Sarana dan Prasarana ...................................... Penggunaan Dana ........................................... BAB VI Pembubaran Pasal 20 Akibat Hukum dari Pembubaran .................... Pasal 21 Petunjuk Penyelenggaraan ............................. Pasal 22 Perubahan Anggaran Rumah Tangga ART... BAB VII Penutup Pasal 23 ......................................................................... Penutup ........................................................... Sekolah Dasar Negeri / Madrasah lbtida'iyah Anggaran Rumah Tangga Komite Sekolah Mukadimah Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah merupakan alternatif baru dalarn mencapai tujuan pendidikan manajernen peningkatan mutu berbasis sekolah MPMBS merupakan aiternatif baru dalam pengelolaan pendidikan yang lebih menekankan kepada kemandirian dan kreatifitas sekolah. Beberapa indikator yang menunjukkan karakter dari konsep manajemen ini antara lain sebagai berikut 1. Lingkungan Sekolah yang aman dan tertib. 2. Sekolah memiliki misi dan target mutu yang ingin dicapai. 3. Sekolah memiliki kepemimpinan yang kuat. 4. Adanya harapan tang tinggi dari personel sekolah Kepala Sekolah, guru dan slap lain termasuk siswa untuk berprestasi. 5. Adanya pengembangan stap sekolah yang terus menerus sesuai tuntutan IPTEK. 6. Adanya pelaksanaan evaluasi yang terus-mcnerus terhadap berbagai aspek. 7. Adanya komunikasi dan dukungan intensip dari orang tua murid / masyarakat. Dalam mengimplementsikan konsep ini, sekolah perlu memiliki tanggung jawab untuk mengelola dirinya berkutat dengan prmasalahan administrasi kuangan dan fungsi setiap personel sekolah di dalam kerangka arah dan kebijakan yang telah dirumuskan oleh Pemenintah. Atas dasar yang tersurat dan tersirat diatas, maka di susunlah Angga ran Rumah Tangga Komite Sekolah. ANGGARAN RUMAH TANGGA ART KOMITE SEKOLAH SDN / MI MADRASAH IBTIDA'IYAH BAB I NAMA DAN TEMPAT PasaI I NAMA 1 Komite Sekolah adalah badan mandiri yang menwadahi peran serta masvarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan dan ef es ie ns i p en ge lo la an P e nd id ik an d i s at ua n P en di di ka n. 2 Komite Sekolah adalah Komite Sekolah SD./Ml Pasa1 2 Tempat 1 Domisili Kantor Komite Sekolah SDN / MI .... 2 Komite Sekolah menyelenggarakan kegiatan di wilayah satuan Pendidikan. BAB II ASAS, TUGAS POKOK DAN SASARAN Pasal 3 ASAS ATAU DASAR Penghayatan dan pengamalan Pancasila diwujudkan dalam sikap dan perilaku setiap pengurus dan anggota Komite Sekoiah. Pasal 4 Tugas Pokok 1 Pemberi pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan. 2 Pendukung, baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyetenggaraan pendidikan. 3 Pengontrol, dalam rangka transportasi "i kuntabilitas penyelenggara dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan. 4 Mediator antara Pemerintah eksekutif dengan masyarakat di satuan pendidikan. Pasal 5 Sasaran Sasaran Komite Sekolah adalah mempersiapkan anak didik sebagai kader bangsa yang 1 Memiliki kepribadian dan kepemimpinan yang berjiwa Pancasila. 2 Berdisiplin yaitu berfikir, bersikap dan bertingkah laku tertib. 3 Sehat dan kuat mental, moral dan fisiknya. 4 Berkemampuan untuk berkarya dengan semangat kemaridirian, berfikir kratif, inovatif, dapat dipercaya dan mampu menghadapi tugas-tugas BAB III FUNGSI, SIFAT DAN USAHA Pasal 6 Fungsi Komite Sekolah SDN / MI berfungsi sebagai berikut 1 Mendorong tumbuhnya perhatian anggota Komite Sekolah terhadap penyelenggaraan Pendidikan yang bermutu 2 Melakukan kerja lama den mn semua fhak / masyarakat dan Pemerintah 3 Menanpung dan menganatisis aspirasi, ide, tertentu, dan berbagai kebutuhan pendidikan vang diajukan masyarakat. 4 M emberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi Kepada satuan pendidikan masyarakat a. Kebijakan dan program Pendidikan. b. Rencana Anggran Pendidikan dan Belanja Sekolah RAPBS. c. Kriteria kinerja satuan pendidikan d. Kriteria tenaga kependidikan. e. Kriteria fasilitas pendidikan. f. Hal - hal yang terkait dengan pendidikan 5 Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukunga peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan 6 Menggalang dana masyarkat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan Pasal 7 Sifat Komite Sekolah SDN 1 MI, ini bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan hirarki dengan lembaga pemerintahan Pasal 8 Usaha 1 Segala Usaha dan kegiatan c'alam Komite "°KOlah diarahkan untuk mencapai tujuan Komite Sekolah. 2 Usaha untuk mencapai tuj uan itu diarahkan pada pembinaan watak, mental, jasmani dan bakat serta peningkaraii ]man dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, ilmu pengetahuan dan teknologi, ketrampilan dan kecakapan. 3 Untuk menunjang Usaha dan mencapai tujuan Komite Sekolah SDN l MI, diadakan prasarana dan sarana yang mernadai berupa organisasi, personalia, perlengkapan, dana dan komunikasi dan kerjasama. BAB IV ORGANISASI DAN TATA KERJA 1 Keanggotaan Komite Sekolah terdiri dari atas a. Unsur masyarakat dapat berasal dari 1. Orang tua / wali peserta didik ; 2. Tokoh masyarakat ; 3. Tokoh Pendidikan ; 4. Dunia Usaha / industri. 5. Organisasi profesi tenaga pendidikan; 6. Wakil alumni; 7. Wakil peserta didik. 2 Unsur lain - lain 1. Unsur dewan guru ; 2. Yavasan / Lembaga penyelenggara pendidikan ; 3. Badan pertimbangm Desa BPD dapat pula dilibatkan sebagai anggota Kornite Sekolah maksimal 3 orang 3 Anggota Komite Sekolah sekurang - kurangnya berj umlah 9 sembilan orang dan maksimal 15 lima belas orang, dan jumlahnya harus Gasal. Pasal 10 Kepengurusan Komite Sekolah 1 Pengurus terdiri ata Ketua 1 orang Wakil Ketua 1 Orang Sekretaris I 1 orang Sekretaris II 1 orang Bendahara 1 orang Wakil Bendahara 1 orang Anggota 3 orang Seksi Pendidikan 1 orang Seksi Anggaran dan Pendapatan 1 orang eksi Pembangunan / Sarana Pendidikan 1 orang 2 Pengrus dipilih dari dan oleh anggota. 3 Jabatan Ketua Komite Sekolah, bukan dari Kepala satuan pendidikan 4 Pengurus Komite Sekolah yang dimaksud pada ayat I satu nomor merupakan pengrus harian yang bertugas melakukan kepengurusan sehari – hari. 5 Kepala Sekolah dari satuan pendidikan menduduki jabatan sebagai pembinan Komite Sekolah. PASAL 11 Kewajiban Anggota 1 Tiap anggota Komite Sekolah berkeNvajiban Menjunjung tinggi asas dan dasar Komite Sekolah. Melaksanakan program kerja Komite Sekolah. kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komite Sekolah. iuran yang besarnya sesuai dengan kemampuan, berdasar basil masvarakat. rapat anggota dan berperan aktif dalam kegiatan forum diskusi. 2 Dalam hal tidak dapat mengfiadiri rapat anggota, waj ib memberitahukan secara tertulis. 3 Tiap anggota Komite Sekolah ikut serta secara aktif melaksanakan menjalankan segala keputusan yang sudah disepakati / ditetapkan dalam rapat anggota. 4 Tiap anggota Komite Sekolah senantiasa memelihara terwujudnya persatuan dan kesatuan antar sesama anggota Komite Sekolah. Pasal 12 Hak anggota 1 Anggota Komite Sekolah mempunyai hak mengeluarkan pc;ndapat, hak memilih dan hak dipilih 2 Anggota Komite Sekolahyang tidak !nadir dalam spat anggota paripurna dianggap menyetujui segal keputusan yang diambil dalam spat paripurna. 3 Hak dan Kewajiban yang timbal karena keanggotaannya dalam Komite Sekolahdilaksanakan oleh anggota yang bersangkutan. Pasal 13 Hak Dan Kewajiban Pengurus 1 2 3 4 5 6 Pengurus Komite Sekotah mempunyai hak ; Mewakili anggota Korriite Sekolah dalam kegiatan yang bcrdasar berkaitan denga togas Komite Sekolah di dalam maupun di luar Sekolah. Mengadakan hubungan dan icerjasama dengan orang tua warga seko!ah dan masyarakat. Menarik iuran dari orang tua yang besarnya disestiaikan dengan kemamptian orang tua peserrta ditlik. Mengusahakan sumbangn sukarela dari orang tua dan masyarakat. Mengadakan forum komunikasi / diskusi dalam usaha membina l meningkatkan kgiatan pendidkan dan usaha mencegah / menaggulangi terjadinya faktor - faktor penghambat kelancaran belajar - mengajar di Sekolah. Memberikan pertimbangan kepada permohonan keringanan atau pembebasan kewajiban mernbayar dan belajr, yang diajukan oleh wajib bayar. Pasal 14 Kewajiban Pengurus Pengurus Komite Sekolah Mempunyai Kewajiban 1 Menyusun dan melaksanakan Anggaran Rumah Tangga dan Program Kerja tahunan Komite Sekolah. 2 Mendukung kelancaran pelaksanaan pendidikan di Sekolah 3 Menjalin hubungan dan kerjasama yang balk antara orang tua, warga Sekolah dan masvarakat. 4 Pembanfatan dana dan bantuan lainva dari orang tua dan masvarakat secara tepat dan sesuai dengan rgram kerja yang te1ah diitetapkan. 5 Terbinannva berbagai kegiatan siswu dalam upaya peningkatan pola pikir, sikap dan perilaku siswa. 6 Menvusun laporan penggunaan dan pemanfatan lone dan bantuan lainya sesuai dengan ketentuan dan program kerja yang telah ditetapkan. Pasal 15 Mekanisme Kerja Dan Rapat 1 Kepala Sekolah karma jabatannva adalah Pembina Komite Sekolah dan bertanggung jaw-ab melakukan pembinaan terhadap Komite Sekolah secara terus menerus. 2 Pembina Wajib menghadiri rapat anggota Komite Sekolah di sekolah masing masing. 3 Jika berhalangan, Pembina menunjuk guru lain untuk mewakilinya. Pasal 16 Masa Jabatan Pengurus 1 Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 tiga tahun Pelajaran dan meletakkan jabatannya ada Rapat Anggota paripurna yang diselenggarakan selambat-lambatnya 1satu bulan sesudah tahun pelajaran baru dimulal. 2 Pengurus lama dapat dipilih kemali, sebagai pergurus baru. 3 Jabatan pengurus dapat dijabat sebanyak 2 dua ka!i masa jabatan. 4 Dalam hal pengurus Komite Sekolah, karena sesutau dan lain hal terpaksa meletakkan jabatan, maka penggantinya diserahkan kepada kebijakasanaan Pengurus Komite Sekolah bersama Pembinan Komite Sekolah Kepala Sekolah. 5 Selama Pengurus bare belum terbentuk, pengurus lam tetap melaksanakan tugasnva sehari - hari. Pasal 17 Rapat Anagota 1 Rapat Komite Sekolah terdiri atas 1. Rapat anggota paripurna 2. Rapat anggota terbatas 3. Rapat anggota luar biasa. 2 Kekuasaan tertinggi Komite Sekolah pads Rapat Anggota Paripurna. 3 Rapat Anggota Paripurna menilai dan mengesahkan Pengurus Komite Sekolah. 4 Rapat Anggota Paripurna menoesahkan Anggaran Rumah Tangga dan Program Kerja Tahunan Komae Sekolah 5 Rapat Anggota Paripurna dianggap syah apabila dihadiri sekurang kurangnya setengah dari jumlah anggota ditambah 1 satu orang. 6 Anggota yang tidak hadir tetapi memberitahukan secara tertulis dianggap hadir. 7 Keputusan rapat diambil secara musyawarah dan mufakat. 8 Jika tidak mPncapai sepakat, maka ditempuh dengan cara pemungutan suara. BAB V Pasal 18 DANA, SARANA DAN PRASARANA 1 Dana, Sarana dan Prasarana Komite Sekolah diperoleh dari Iuran orang tua sesuai dengan kemampuan; Sumbangan sukarela orang tua ; Sumbangan tidak mengikat ; Usaha lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, dan keiPntuan peraturan perundang - undangan yang berlaku. 2 Pengurus Komite Sekolah mempertanggngjawbkan, penerimaan, pengeluaran dan penggunaan dana, kepada seluruh anggota di dalam rapat anggota paripurna. 3 Pertanggungjawaban tertulis disampaikan oleh Pengurus Komite Sekolah Kepada Kepala Sekolah Pembina dengan tebusan dikirim kepada 1. Kepala Wilayah / Camat setempat 2. Kepala Cabang Dinas P & K Kecamatan setempat. Pasal 19 Penggunaan Dana 1 Seluruh dana yang masuk melalui orang tua peserta didik digunakan untuk 50% Kegiatan belajar mengajar termasuk sarana danprasarana 25% Kesejahteraan guru dan penjaga. 15% Kegiatan siswa / Osis 7,5% Kas Komite Sekolah pengurus 2,5% Kegiatan Tim / Pengurus Koordinasi. 2 Seluruh dana yang masuk melalui sumbangan sukarela arang tua, sumbangan tidak mengikut dari masyarakat, dan usaha lain yang syah kecuali dana yang diperuntukkan bagi pembangunan dan / atau pengadaan barang tertentu dpergunkan untuk 30% Kesejahteraan guru dan pegawai atau penjaga. 20% Kegiatan belajar – mengajar 10% Kegiatan siswa ekstra kurikuler. 40% Pembiyaan pelaksanaan program kerja pengurus Komite Sekolah yang telah ditetapkan. 3 Penggunaan dan tersebut tidak mutlak, dapat diatur kembali menurut kebijakan Pembina dan Pengurus Komite Sekolah dengan berdasar musyawarah mufakat. BAB VI PEMBUBARAN Pasal 20 Akibat Hukum Dari Pembubaran Apabila terjadi pembubaran Komite Sekolah, maka untuk menyelesaikan harta benda milik seluruh Komite Sekolah dibentuk panitia penyelesaian harta benda, yang dibentuk oleh Rapat Anggota luar biasa, yangdiadakan khusus untuk hal tersebut. Pasal 21 Petunjuk Penyelenggaraan 1 Hal – hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam petunjuk penyelenggaraan atau pedoman lain. 2 Petunjuk penyelenggaraan atau pedoman itu, tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran RUmah Tangga Komite Sekolah 3 Petunjuk penyelenggaraan ditetapkan dengan keputusan Komite Sekolah yang berlaku. Pasal 22 Perubahan Anggaran Rumah Tangga Perubahan Anggaran Rmah Tangga Komite Sekolah ditetapkan oleh Keputusan Rapat Komite Sekolah berdasar Keputusan Menteri Pendidikan Nasional yang berlaku. BAB VII Pasal 23 Penutup 1 Hal – hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran RUmah Tangga ini akan diatur lebih lanjut oleh Pengurus Komite Sekolah. 2 Anggaran Rumah Tangga Komite Sekolah ini ditetapkan oleh Pengurus Komite Sekolah, Sekolah Dasar / Madrasah Ibtida’iyah…………………… ………………. Berdasarkan wewenang yang dilampirkanoleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 Tanggal 2 April 2002. ……………………..,…………Agustus 2002 Pembina Kepala Sekolah NIP. Ketua Pengurus Komite Sekolah Sekretaris KOMITE SEKOLAH ANGGARAN DASAR AD SEKOLAH DASAR NEGERI ………………. Diterbitkan Oleh UPT PENDIDIKAN KEC. …………….. KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2010 Kata Pengantar Assalamu'alaikum Wr. Wb. Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, rumusan Anggaran Dasar Komite Sekolah sebagaimana keputusan Menteri Peudidikan Nasional Nomor 044 / 4 / 2002. Tanggal 2 April 2002. Telah tersusun sesuai dengan petunjuk . Anggaran Dasar Komite merupakan pedoman dan pegangan para anggota Komite Sekolah, untuk berdisiplin dan bertanggung jawab . Marilah kita gunakan Anggaran Dasar Komite Sekolah sebagai pe doman untuk melangkah dan menatap kemasa depan yang lebih baik. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkati langkah-langkah kita. Wassalamu’alaikum Wr. Wb. DAFTAR ISI Halaman Kata Pengantar ................................................................................... Daftar Isi ..................................................................................... Mukadimah ..................................................................................... BAB I Anggaran Dasar Komite Sekolah ................................ Pasal 1 Nama Status dan Tempat .............................. Pasal 2 Waktu ........................................................... BAB II Dasar, Tujuan Dan Kegiatan / Fungsi ......................... Pasal 3 Dasar ............................................................ Pasal 4 Tujuan .......................................................... Pasal 5 Kegiatan / Fungsi ......................................... BAB III Keanggotaan Dan Kepengurusan ................................ Pasal 6 Keanggotaan ................................................ Pasal 7 Kepengurusan .............................................. BAB IV Hak Dan Kewajiban Anggota Dan Pengurus .............. Pasal 8 Hak dan Kewajiban ...................................... Pasal 9 Kewajiban Anggota ..................................... Pasal 10 Hak dan Kewajiban Pengurus .................... Pasal 11 .................................................................... BAB V Program Kerja ............................................................ Pasal 12 Rincian Program Kerja ............................. BAB VI Keuangan .................................................................... Pasal 13Pengadaan Dana Keuangan ......................... BAB VII Memaksimalkan Kerja dan Rapat – rapat ................... Pasal 14 Kepala Sekolah .......................................... Pasala 15Masa Jabatan ............................................. Pasal 16 Rapat Anggota ........................................... Pasal 17 .................................................................... Pasal 18 .................................................................... BAB VIII Perubahan AD dan ART dan Pembubaran .................. Pasal 19 Perubahan Anggaran Dasar ........................ Pasal 20 Pembubaran Komite Sekolah ..................... BAB IX Penutup ....................................................................... Pasal 21 Penutup ...................................................... Anggaran Dasar Komite Sekolah Sekolah Dasar Negeri / Madrasah Ibtida'iyah Pembukaan Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah merupakan alternatif baru dalam mencapai tujuan pendidikan manajemen peningktan mutu berbasis sekolah MPMBS merupakan alternatif baru dalam pengelolaan pendidikan yang lebih menekankan kepada kemandirian dan kreatifitas sekolah. Beberapa indikator yang menunjukkan karakter dari konsep manajemen ini antara lain sebagai berikut 1. 2. 3. 4. Lingkungan sekolah yang aman dan tertib Sekolah memiliki misi dan target mutu yang ingin dicapai, Sekolah memiliki kepemimpinan yang kuat Adanya harapan tang tinggi dari personel sekolah Kepala Sekolah,guru dan stap lain termasuk siswa untuk berprestasi 5. Adanya pengembangan stap sekolah yang terus menerus sesuai tuntutan IPTEK 6. Adanya pelaksanaan evaluasi yang terus-menerus terhadap berbagai aspek 7. Adanya komunikasi dan dukunga intensip dan orang tua murid / masyarakat Dalam mengimplementsikan konsep ini, sekolah perlu memiliki tang gung jawab untuk mengelola dirinya berkutat dengan prmasalahan admi nistrasi kuangan dan fungsi setup personel sekolah di dalam kerangka arah dan kebijakan yang telah dirumuskan oleh Pemerintah Atas dasar yang tersurat dan tersirat diatas, maka di susunlah Anggaran Dasar Komite Sekolah Anggaran Dasar Komite Sekolah BAB I Nama, Status, Tempat dan Waktu Pasal I NAma, status dan Tempat 1. Organisasi ini bernama Kornite Sekolah 2. Komite Sekolah bersifat badan hokum 3. Komite Sekolah bertempat/ berkedudukan di Sekolah Dasar Negeri /Madrasah Ibtida'iyah Kecamatan Yosowilangun bersifat mandiri atau independen Pasal 2 Waktu Komite Sekolah didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan ditetapkan dengan keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044 / U/ 2002. Tanggal 2 April 2002 2. Hasil Pembentukan Komite Sekolah sesuai dengan kesepakatan musyawarah, permulaan hari berdirinya 1. BAB II Dasar, Tujuan Dan Kegiatan / Fungsi Pasal 3 Dasar Komite Sekolah SDN vladrasah Ibtida'iyah berdaar 1'ancasila Pasal 4 Tujuan Komite Sekolah bertujuan untuk Mewadahi dan menjalankan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program Pendidikan disatuan Pendidikan 2. Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penvelenggaraan Pendidikan di satuan Pendidikan 3. Membantu kelancaran penyelenggraan Pendidikan di sekolah dalam upaya ikut memlihara, menumbuhkan, meningkatkan dan mengem bangkan Pendidikan Nasional dengan mendayagunakan kemampuan yang ada pada orang tua, masyarakat dan lingkungan sekitarnya 1. Pasal 5 Kegiatan / Fungsi Komite Sekolah berfungsi sebagai berikut 1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan Pendidikan yang bermutu. 2. Melakukan kerjasama dengan masyarakat perorangan / organisasi / Dunia usaha / dunia Industri dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan Pendidikan yang bermutu. 3. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan dan herbagai kebutuhan Pendidikan yang diaj ukan oleh masyarakat. 4. Memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan Pendidikan mengenai a. Kebijakan dan program Pendidikan b. Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah RAPBS c. Kritria kinerja satuan Pendidikan d. Kriteria tenaga Pendidikan e. Kriteria fasilitas Pendidikan dan f. Hal - hal lain yang terkait dengan Pendidikan 5. Mendorong orang tua dan masyarakat berprestasi dalam Pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan Pendidikan 6. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembia_yaan penyelenggaraan Pendidikan di satuan Pendidikan BAB III Keanggotaan Dan Kepengurusan Pasal 6 Keanggotaan 1. Keaanggotaan Komite Sekolah terdidir dari Unsur masyarakat dapat beraal dari Orang tua / Wali peserta didik Tokoh masyarakat Tokoh Pendidikan Dunia Usaha / Industri Organisasi Profesi tenaga Pendidikan Wakil Alumni Wakil peserta didik Unsur Dewan Guru, Yayasan / Lembaga Penyelenggara Pendidi kan, Badan Pertimbangan Desa, dapat pula di libatkan sebagai angota sekolah maksimal 3 orang Anggota Komite Sekolah sekurang - kurangnya berjumlah 9 sembilan orang, dan jumlahnya hares gasal Pasal 7 Kepengunisan 1. Pengurus Komite Sekolah di piih dari dan oleh anggota dalam rapat peripurna 2. Jabatan Ketua, bukan berasal dari Kepala Satuan Pendidika Kepala Sekolah 3. Pengurus Komite Sekolah sekurang-kurangnya 9 sembilan orang sebanyakbanyaknya 15 lima belas orang terdiri dari 1. Ketua ; 2. Wakil ketua ; 3. Sekretaris ; 4. Wakil Sekretaris 5. Bendahara; 6. Wakil Bendahara ; 7. Anggota; 8. Seksi - seksi Seksi Pendidikan Seksi Anggaran dan Pendapatan Seksi Pembangunan sarana / Prasarana Pendidikan Seksi Perlengkapan 4. Pengurus Komite Sekolah yang dimaksud pada ayat 3 Nomor I s/d 6 merupakan Pengurus Harian yang bertugas melakukan Kepengurusan seharihari BAB IV Hak dan Kewajiban Anggota dan Pengurus Pasal 8 Hak Dan Kewajiban 1. Hak dan Kewajiban yang timbul karena keanggotaannya dalam Komite Sekolah dilaksanakan oleh angota yang bersangkutan 2. Anggota Komite Sekolah yang tidak Nadir dalam rapat anggota paripurna dianggap menyetujui segala keputusan yang diambil dalam rapat paripurna 3. Anggota Kornite Sekolah mempunyai hak mengeluarkan pendapat, hak memilih dan hak dipilih Pasal 9 Kewajiban Anggota 1. Tiap anggota Komite Sekolah berkewajiban Menjunjung tinggi asas dan dasar Komite Sekolah Melaksanakan Program Kerja Komite Sekolah Tunduk kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komite Sekolah Membayar iuran yang besarnya sesuai dengan kemampuan Menghadiri rapat anggota dan berperan aktif dalam kegiatan forum diskusi 2. Dalam hal tidak dapat menghadiri rapat anggota, wajib memberita hu secara tertulis 3. Tiap anggota Komite Sekolah ikut serta secara aktif melaksanakan / menjalankan segala keputusan yang sudah disepakati / ditetapkan dalam rapat anggota 4. Tiap anggota Komite Sekolah senantiasa memelihara tertvujudnya persatuan dan kesatuan antar sesama anggota Komite Sekolah Pasal 10 Hak Dan Kewajiban Pengurus Komite Sekolah mempunyai wewenang / hak 1. Mewakili angota Komite Sekolah dalam kegiatan yang berkaitan dengan tugas Komite Sekolah di dalam maupun di luar sekolah 2. Mengadakan hubungan dan kerja sama dengan orang tua, warga sekolah dan masyarakat 3. Menarik iuran dari orang tua yang besarnya d isesuaikan dengan kemampuan orang tua yang bersangkutan 4. Mengusahakan sumbangan sukarela dari orang tua dan masyarakat 5. Mengadakan forum komunikasi / diskusi dalam usaha membina / meningkatkan kegiatan pendidikan dan usaha mencegah /menanggu langi terjadinya faktorfaktor penghambat kelancaran belajar mengajar di sekolah 6. Memberikan kewajiban membayar dana belajar, yang diajukan oleh swaj ib bayar Pasal 11 Komite Sekolah mempunyai kewajiban Menyusun dan melaksanakan anggaran rumah tangga dan program kerj a tahunan Komite Sekolah 2. Mendukung kelancaran pelaksanaan Pendidikan di Sekolah 3. Terjalinnya hubungan dan kerja sama yang balk antara orang tua, warga sekolah dan masyarakat 4. Pemanfaatan dana dan bantuan lainya dari orang tua dan masyarakat secara tepat dan sesuai dengann program kerja yang telah ditetapkan 1. Terbinanya berbagai kegiatan siswa dalam upaya peningkatan pola pikir, sikap dan perilaku siswa 6. Menyusun laporan pengguiiaan dan pemanfaatan dana dan bantuan lainya sesuai dengan ketentuan dan program kerja yang telah dite tapkan 5. BAB V Program Kerja Pasal 12 Rincian Program Kerja 1. Program Kerja tersusun segagai berikut Prograam kegiatan Prograam pengadaan sarana dan prasarana Program pengadaan dana Program pendayagunaan tenaga Program pengembangan 2. Program kerja pengadaan sarana, prasarana dan dana sebagaimana tercantum dalam ayat 1 Pasal ini bersumber pada iuran, sumbangan sukarela dan usaha lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan peraturan perundang undangan yang berlaku, dari orang tua dan masyarakat 3. Program pendayagunaan tenaga dari orang tua dan masyarakat di manfaatkan bagi kepentingan Pendidikan, meliputi tenaga, buah fikiran, ikhtiar, kemampuan / ketrampilan dan keahlian 4. Program pengembangan meliputi peningkatan program kegiatan, pengadaan sarana dan prasarana, pengadaan dana dar pendaya gunaan tenaga BAB VI Keuangan Pa,sal 13 Pengadaan Dana Keuangan 1. Dana Keuangan Komite Sekolah diperoleh dari orang tua sesuai dengan kemampuan sukaarela orang tua tidak mengikat Usaha lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Komite Sekolah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku 2. Pengurus Komite Sekolah mempertanggungjawabkan penerimaan, pengelolaan dan penggunaan dana Kumite Sekolah Kepada seluruh Anggota di dalam Rapat Anggota paripurna 3. Pertanggungjawaban tertulis disampaikan oleh Pengurus Komite Sekolah kepada Kepala Sekolah dengan tembusan kepada 1. Kepala Cabang Dinas P & K Kecamatan 2. Kantor Wilayah Kecamatan Camat 4. Penggunaan dana yang diperoleh pada ayat 1 diatur pada Angaran Rumah Tangga BAB VII Memaksimalkan Kerja dan Rapat - rapat Pasal 14 Kepala Sekolah Kepala Sekolah karena jabatannya adalah pembina Komite Sekolah dan bertanggung jawab melakukan pembinaan terhadap Komite Sekolah secara terus menerus 2. Pembina wajib menghadiri rapat anggota Komite Sekolah disekolah yang bersangkutan 3. Jika berhalangan, Panitia menunjuk guru lain untuk mewakilinya dalam rapat 1. Pasal 15 Masa Jabatan 1. 2. 3. 4. 5. Pengurus di pilih untuk masa jabatan 3 tiga tahun pelajaran dan meletakkan jabatannya pada rapat Anggota Paripurna yang diseleng garakan selambatlamtnatnya 1satu bulan sesudah tahun pelajaran barn dimulai Pengurus lama dapat dipilih kembali sebagai anggota pengurus baru Jabatan pengurus dapat dijabat sebanyak - banyaknya 2 dua kali masa jabatan Dalam hal Pengurus Komite Sekolah, karena sesuatu dan lain hal terpaksa meletakkan jabatan, maka penggantinya diserahkan kepada kebijakan pengurus Komite Sekolah bersama pembina Komite Seko,ah Kepala Sekolah Selama Pengurus baru belum terbentuk, pengurus lama tetap melak sanakan tugasnya sehari-hari Pasal 16 Rapat Anggota 1. Rapat Komite Seko'sah terdiri dari Rapat Anggota Paripurna Rapat Anggota terbatas Rapat Anggota Luar biasa 2. Rapat Anggota Paripurna diselenggarakan sekurang-kurangnya I satu kali setahun 3. Rapat Anggota terbatas diselenggrakan menurut keperluan 4. Rapat Anggota luar biasa diselenggrakan dalam hal mendesak Pasal 17 1. Kekuasaan tertinggi Komite Sekolah pada Rapat Anggota Paripurna 2. Rapat Anggota Paripurna memiliki dan mengesahkan Pengurus Komite Sekolah 3. Rapat Anggota Paripurna mengesahkan Anggaran Rumah Tangga dan Program Kerja Tahunan Komite Sekolah 4. Rapat Anggota Paripurna dianggap sah apabila dihadiri oleh seku rang kurangnya setengah dari jumlah anggota d i tambah 1 satu orang 5. Anggota yang tidak hadir tetapi memberitahukan secara tertulis dianggap hadir Pasal 18 1. Semua Anggotarapat berhak memberikan suara untuk pengambilan keputusan/ketetapan 2. Khusus pengambilan keputusan, ketetapan yang berkaitan dengan pemilihan, hanya dapat dilakukan oleh angfzota biasa 3. Keputusan rapat diambil secara muss awarah dan mufakat 4. Jika tidak mencapai sepakat, maka diternpuh dengan cara pemungutan suara BAB VIII Perubahan AD dan ART dan Pembubaran Pasa 19 Perubahan Anggaran Dasar 1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam musyawarah paripurna yang di hadiri Pengurus Komite dan Anggota sekurang kurangnya dua pertiga jumlah anggota 2. Usul perubahan Anggaran Dasar Komite Sekolah diterima oleh rapat Paripurna, jika di setujui oleh sekuarang-kurangnya 3/4 tiga per empat dari jumlah suara yang Nadir Pasal 20 Pembubaran Komite Sekolah 1. Komite Sekolah hanya dapat dibubarkan oleh rapat paripurna, yang khusus diadakan untuk itu 2. Rapat Paripurna tersebut harus diusahakan oleh sekurang - kurangnya dua pertiga jumlah anggota 3. Rapat paripurna untuk membicarakan usul pembubaran Komite Sekolah dinyatakan syah, jika dihadiri ?/3 dua pertiga jumlah anggota 4. Jika Komite Sekolah di bubarkan, maka cara penyelesaian hartabenda milik Komite Sekolah ditetapkan oleh musyawarah Paripurna yang mengusulkan pembubaran itu BAB IX Penutup Pasal 20 Penutup 1. Hal - hal lain yang bclum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini, di atur dalam Anggaran Rumah Tanggu yang disyahkan oleh Rapat Paripurna 2. Anggaran Dasar in] di tetapkan oleh Rapat Paripurna yang di selenggarakan di SDN ……………..Plus, pada tanggal Agustas 2002 Mengetahui Pembina Komite SD NIP. Ketua Pengurus Komite SD Sekretaris