ad dan art komite sekolah
KomiteSekolah bertujuan : 1. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi orang tua murid dan masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan. 2. Meningkatkan tanggung jawab orang tua murid dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan. 3.
a Melanggar aturan AD/ART b. Berhenti atas permintaan orang tua c. Tidak megikuti turnamen atau suatu pertandingan sesuai petunjuk dan arahan dari SSB PUTRA INTAN. BAB II KEUANGAN Pasal 1 Sumber Dana Sekolah Sepak Bola (SSB) PUTRA INTAN CEMPAKA bersumber dari: a. Iuran per latihan Rp.1.000 b. Pendapatan hasil dari usaha c. Subsidi
KomiteSekolah yang telah ditetapkan oleh kepala Sekolah harus menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD dan ART). Di dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD dan ART) paling sedikit memuat hal sebagai berikut: a. nama dan tempat kedudukan. b. dasar, tujuan dan kegiatan. c. keanggotaan dan kepengurusan.
Pendidikandan Komite Sekolah tersebut dilaksanakan untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan dalam Renstra Departemen Pendidikan Nasional (key development milestones), yaitu: (1) 50% Dewan Pendidikan Pendidikan telah berfungsi dengan baik pada tahun memiliki AD/ART. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa beberapa Dewan
FungsiKomite Sekolah. Fungsi komite sekolah untuk menjalankan peran yang telah disebutkan di muka, komite sekolah memiliki fungsi sebagai berikut : Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/ organisasi/dunia usaha dan dunia industry
MenyusunAD dan ART Komite Sekolah. murid berdasarkan taraf ekonomi dan pendidikan yang dapat digunakan sebagai pijakan pengambilan keputuasan baik oleh sekolah dan/atau komite sekolah terkait dengan besarnya partisipasi masyarakat dalam rangka mendukung proses pendidikan di MI Muhammadiyah 1 Pare.
MenyusunAD dan ART Komite Sekolah. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Oleh karena itu, pembentukan komite sekolah harus memperhatikan pembagian peran sesuai posisi dan otonomi yang ada. Peran komite sekolah adalah : Sebagai lembaga pemberi. Pertimbangan
Berikutini adalah penampakan atau preview contoh AD-ART yayasan PAUD sebagai contoh dalam membuat AD-ART. Silahkan tambahi atau kurangi sesuai dengan visi misi lembaga ayah bunda. Buku Inventaris APE Dalam Ruang (Indoor) Sekolah PAUD. PAUD Jateng September 4, 2015. Administrasi PAUD Lengkap. Kalender Akademik KB TK
Oleh kepala sekolah dilakukan pembaruan sesuai AD/ART Komite Sekolah dan mendapat persetujuan pemerintah setempat,” kata alumnus Fakultas Kedokteran UGM Yogyakarta ini. Menurut Bupati Don Bosco Do, sekolah mendapatkan dana dari pemerintah pusat yakni dana alokasi khusus non fisik berupa bos regular. “Bila siswa kurang dari 60 anak
ContohProfil Komite Sekolah : Contoh Kop Surat Komite Sekolah Smp - Contoh Kop Surat : Ad art komite sekolah (anggaran dasar rumah tangga komite sekolah).. Contoh format kepengurusan komite berdasarkan permendikbud 75 tahun 2016. baik pada. .dengan komite sekolah pada hari senin tanggal tiga puluh maret tahun dua ribu empat belas telah
. 0% found this document useful 0 votes297 views20 pagesCopyright© Attribution Non-Commercial BY-NCAvailable FormatsDOC, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes297 views20 pagesAd Art Komite SekolahJump to Page You are on page 1of 20 You're Reading a Free Preview Pages 8 to 18 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
CONTOH ANGGARAN DASAR KOMITE SEKOLAH AD/ARTANGGARAN DASAR KOMITE SEKOLAH PEMBUKAAN Dengan Rahmat Allah SWT Pendidikan ini merupakan kebutuhan seumur hidup dan tanggung jawab bersama keluarga, masyarakat dan pemerintah, di rumah, sekolah dan masyarakat Dukungan dan peran serta masyarakat yang lebih optimal dalam rangka pencapaian tujuan sistem pendidikan nasional melalui upaya peningkatan mutu, pemerataan dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan serta mewujudkan demokratisasi pendidikan. Dukungan dan partisipasi masyarakat harus didorong untuk bekerja sama dalam komite sekolah mandiri. BAB INAMA DAN TEMPAT PENDIDIKAN Pasal 1 1. Organisasi ini disebut dewan sekolah/komite sekolah 2. Dewan Pendidikan/komite sekolah adalah badan mandiri yang mencerminkan keinginan orang tua dan masyarakat pada satuan pendidikan, baik pendidikan prasekolah, pendidikan dalam sekolah, maupun pendidikan luar sekolah. 3. Dewan pendidikan/komite sekolah berkedudukan di sekolah yang bersangkutan BAB IITUJUAN DAN KEGIATAN DASAR Pasal 2 Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 mengingat UU SPN Tahun 1989, UU Tahun 1999, UU Tahun 1999, SK Mendiknas RI /2002 dan Perda, serta UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3 Dewan Pendidikan/Komite Sekolah bertujuan untuk 1. Mempertimbangkan dan mengarahkan aspirasi orang tua peserta didik dan masyarakat dalam menyusun kebijakan operasional dan program pendidikan satuan pendidikan 2. Memperkuat tanggung jawab orang tua peserta didik dan masyarakat dalam menyelenggarakan pendidikan di satuan pendidikan 3. Membantu mewujudkan suasana dan kondisi yang kondusif, transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelayanan di satuan pendidikan. Pasal 4 Kegiatan Dewan Pendidikan/Komite Sekolah 1. Pusat Pembinaan penetapan dan pelaksanaan langkah-langkah pendidikan pada satuan pendidikan. 2. Pendukung finansial, pemikiran dan pribadi support group dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan 3. Manajemen dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan badan pengelola 4. Perantara antara pemerintah badan administrasi dan pemerintah kota di satuan pendidikan BAB IIIANGGOTAAN DAN PENGURUS Pasal 5 Anggota Dewan Pendidikan/Komite Sekolah terdiri atas 1. Unsur Masyarakat Orang Tua Siswa, Mahasiswa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pendidikan, Dunia Usaha/Industri, Organisasi Profesi, Pendidik, Wakil Alumni dan wakil peserta didik. 2. Unsur Dewan Guru, yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan, dewan desa, LPMD maksimal 3 orang 3. Dewan sekolah beranggotakan minimal 7 orang dan berjumlah ganjil Pasal 6 1. Kepengurusan Komite Sekolah terdiri dari a. Ketua b. Sekretaris c. Bendahara d. Bidang-bidang 2. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota orang tua murid dan masyarakat 3. Ketua bukan berasal dari Kepala Satuan Pendidikan 4. Tata cara pemilihan Pengurus Komite Sekolah diatur dalam AD/ART BAB IVHAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA Pasal 7 1. Setiap anggotadan Pengurus Komite Sekolah mempunyai hak a. Berbicara b. Bersuara c. Memilih d. Dipilih e. Membela diri f. Memperoleh perlindungan hukum 2. Tata cara pelaksanaan dan pelaksanaan hak diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Pasal 8 1. Setiap anggota dan pengurus Dewan Pendidikan/Komite Sekolah berkewajiban a. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan Dewan Pendidikan/Komite Sekolah serta mempertahankan demokrasi b. Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan-peraturan dan disiplin Komite 2. Tata cara pelaksanaan dan penunaian kewajiban diatur dalam diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BAB VKEUANGAN Pasal 9 1. Sumber keuangan Komite Sekolah diperoleh dari a. Iuran orang tua/wali murid b. Sumbangan sukarela orang tua/wali murid c. Sumbangan lain yang tidak mengikuat d. Usaha-usaha lain yang sah 2. Tata cara mengenai pengelolaan keuangan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga BAB VIMEKANISME KERJA DAN PERTEMUAN Pasal 10 Mekanisme kerja Dewan Sekolah/Komite Sekolah adalah sebagai berikut 1. Meningkatkan kesadaran dan keterlibatan masyarakat dalam praktik pendidikan yang bermutu 2. Bekerja dengan masyarakat dan pemerintah untuk menyediakan pendidikan yang berkualitas 3. Meninjau dan menganalisis aspirasi, gagasan dan permintaan yang diajukan oleh masyarakat dan berbagi kebutuhan pendidikan 4. Memberikan masukan, pengamatan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan tentang a. Kebijakan dan program pendidikan b. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah RKAS dan Rencana Pengembangan Sekolah RPS c. Standar kinerja satuan pendidikan d. Standar tenaga kependidikan e. Standar fasilitas pendidikan, dan f. Hal lain yang terkait dengan pendidikan 5. Mendorong partisipasi orang tua dan masyarakat dalam pendidikan untuk mendukung mutu dan pemerataan pendidikan 6. Memperoleh pendanaan masyarakat dalam rangka pendanaan penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan 7. Evaluasi dan monitoring kebijakan, pelaksanaan program dan kualifikasi pendidikan pada satuan pendidikan Pasal 11 1. Rapat Komite Sekolah terdiri dari a. Rapat Pleno b. Rapat Terbatas c. Musyawarah Luar Biasa 2. Tata cara dan penjelasan rapat diatur dalam AD/ART Komite Sekolah BAB VIIPERUBAHAN AD/ART DAN PEMBUBARAN ORGANISASI Pasal 12 1. Perubahan anggaran dasar dan tata tertib dicadangkan untuk rapat umum 2. Sekurang-kurangnya dua pertiga dua pertiga dari jumlah anggota Dewan Sekolah harus hadir pada sidang paripurna sebagaimana dimaksud dalam Bagian 1 pasal ini. 3. Perubahan harus disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga dua pertiga dari surat suara yang hadir. Pasal 13 Pembubaran Dewan Sekolah/komite sekolah ditetapkan dengan Rapat Umum dan/atau keputusan pemerintah yang mengatur hal tersebut. BAB VIIIPENUTUP 1. Hal-hal yang belum diatur dan ditetapkan dalam AD/ART ini, diatur dalam AD/ART dan atau Peraturan Komite 2. Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal yang ditetapkan oleh Majelis Umum Dewan Pendidikan/ Komite Sekolah ANGGARAN RUMAH TANGGADEWAN PENDIDIKAN/KOMITE SEKOLAH BAB IKEPENGURUSAN Pasal 1 1. Anggota Dewan Sekolah dipilih oleh anggota pada Rapat Umum Dewan Sekolah. Namun, posisi ketua tetap dipegang oleh wali siswa yang sah. 2. Administrator dewan sekolah mewakili dewan sekolah secara internal dan eksternal dan bertanggung jawab atas Majelis Umum anggota. 3. Administrator dipilih untuk masa jabatan tiga tahun dan menyatakan posisi mereka di Majelis Umum yang diadakan dalam waktu satu bulan sejak dimulainya masa jabatan baru 4. Pengangkatan Direksi dilakukan melalui musyawarah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan diusahakan untuk mencapai kesepakatan 5. Apabila cara musyawarah untuk mufakat tidak memungkinkan, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara 6. Pengurus lama dapat diangkat kembali sebagai Pengurus baru untuk periode berikutnya 7. Jika jabatan pimpinan lowong karena suatu sebab, atau jabatan lowong, maka pengangkatannya diajukan kepada rapat paripurna Komisi 8. Kecuali dewan baru terbentuk, dewan lama akan terus menjalankan operasinya sehari-hari 9. Proses pemilihan pengurus Komite dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dihadiri oleh selurang-kurangnya 2/3 anggota Komite. 10. Pengurus Komite Sekolah bersifat pengabdian atau sukarela. 11. Pengurus Komite Sekolah untuk yang pertama kali ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Satuan Pendidikan yang bersangkutan dan untuk selanjutnya ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Satuan Pendidikan. BAB IIHAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA Pasal 2 1. Hak dan kewajiban yang timbul karena keanggotaan dalam Komite dilaksanakan oleh anggota yang bersangkutan. 2. Anggota Komite Sekolah mempunyai hak berbicara, bersuara, memilih, dipilih, membela diri, dan memperoleh perlindungan hukum. 3. Anggota Komite yang tidak hadir dalam Rapat Anggota Paripurna dianggap menyetujui segala keputusan yang diambil dalam Rapat Paripurna. 4. Tiap anggota Komite Sekolah berkewajiban menjungjung tinggi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komite. 5. Tiap Anggota Komite berkewajiban menghadiri rapat dan berperan aktif dalam kegiatan forum diskusi. 6. Dalam hal tidak dapat menghadiri rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 wajib memberitahukan secara tertulis BAB IIIRAPAT – RAPAT KOMITE Pasal 3 1. Rapat Paripurna adlah rapat anggoat Komite yang dipimpin oleh Ketua Komite atau Wakil Ketua Komite dan merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan tugas dan wewenang Komite, yang juga dihadiri oleh orang tua/wali murid. 2. Rapat anggota Paripurna diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 satu kali dalam setahun. 3. Rapat Anggota Paripurna dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Komite. 4. Apabila dalam Rapat Paripurna jumlah anggota yang hadir tidak tercapai sebagaimana yang dimaksud ayat 3, rapat ditangguhkan selama 24 jam. 5. Apabila dalam waktu 24 jam, jumlah yang hadir belum memenuhi khuorum, maka rapat dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya ¼ dari jumlah anggota Komite ditambah 1 satu orang. Pasal 4 Rapat Terbatas adalah Rapat Komite yang dipimpin oleh Ketua Komite atau Wakil Ketua Komite dan yang diselenggaran dalam hal mendesak. Pasal 5 Rapat Anggota Luar Biasa adalah rapat yang dipimpin oleh Ketua Komite atau Wakil Ketua Komite yang diselenggarakan dalam hal mendesak. BAB IVKEUANGAN Pasal 6 1. Semua keuangan yang dikelola oleh Komite Sekolah dipertanggunjawabkan kepada seluruh anggota dalam Rapat Paripurna. 2. Seluruh dana yang masuk kepada Komite Sekolah dari masyarakat digunakan untuk a. 20% untuk kesejahteraan guru, karyawan dan Komite Sekolah b. 60% untuk kegiatan belajar mengajar termasuk sarana dan prasarana c. 5% untuk kegiatan siswa d. 5% untuk kegiatan tingkat Kecamatan e. 10% untuk kas Komite Sekolah BAB VPENUTUP Pasal 7 Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan ditetapkan lebih lanjut oleh Pengurus Komite Sekolah Pasal 8 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggla ditetapkan
Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri, nonhirarkis dan non profit yang dibentuk berdasarkan musyawarah yang demokratis oleh para stakeholders pendidikan di tingkat sekolah untuk merangkul dan mewadahi serta berusaha menyatukan visi dan misi komponen-komponen pendidikan yang terdapat dalam masyarakat guna peningkatan kualitas proses, mutu dan hasil Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menyebutkan bahwa komite sekolah/madrasah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan madrasah, baik pada pendidikan prasekolah maupun pendidikan dasar dan komite atau badan juga dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah masing-masing satuan pendidikan, seperti Komite Sekolah, Komite Pendidikan, Komite Pendidikan Luar Sekolah, Dewan sekolah, Majelis Sekolah, Majelis Madrasah, Komite TK, atau nama lain yang dari komite sekolah adalah peningkatan kualitas pengambilan keputusan dan perencanaan sekolah yang dapat mengubah pola pikir, keterampilan, dan distribusi kewenangan atas individual dan masyarakat yang dapat memperluas kapasitas manusia meningkatkan taraf hidup dalam sistem manajemen pemberdayaan definisi dan pengertian komite sekolah/madrasah dari beberapa sumber buku Menurut Danim dan Khairil 2012, komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri dan nonhirarkis yang secara struktural para anggota tidak tunduk pada orang-orang yang menempati posisi struktur di luar dirinya. Komite sekolah/madrasah merupakan insan yang otonom, yang hanya tunduk pada anggaran dasar dan kaidah-kaidah yang mereka kembangkan sendiri. Menurut Fattah 2013, komite sekolah/madrasah adalah suatu badan atau lembaga non pilotis dan non profit, dibentuk berdasarkan musyawarah yang demokratis oleh para stakeholders pendidikan di tingkat sekolah sebagai representasi dari berbagai unsur yang bertanggungjawab terhadap peningkatan kualitas proses dan hasil pendidikan. Menurut Kompri 2014, komite sekolah/madrasah adalah salah satu bentuk organisasi yang merangkul dan mewadahi serta berusaha menyatukan visi dan misi komponen-komponen pendidikan yang terdapat dalam masyarakat untuk meningkatkan mutu Komite Sekolah Komite Sekolah bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan di sekolah dengan melibatkan masyarakat. Menurut Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, tujuan dibentuknya komite sekolah adalah sebagai berikut Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan. Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan. Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan menurut Mulyasa 2014, pembentukan komite sekolah memiliki beberapa tujuan, yaituMewadahi dan meningkatkan partisipasi para stakeholders pendidikan pada tingkat sekolah untuk turut serta merumuskan, menetapkan, melaksanakan dan memonitor pelaksanaan kebijakan sekolah dan pertanggungjawaban yang terfokus pada kualitas pelayanan peserta didik secara proporsional dan terbuka. Mewadahi partisipasi para stakeholders turut serta dalam manajemen sekolah sesuai dengan peran dan partisipasi baik individu maupun kelompok sukarela pemerhati atau pakar pendidikan yang peduli kepada kualitas pendidikan secara proporsional dan profesional selaras dengan kebutuhan sekolah. Menjembatani dan turut serta memasyarakatkan kebijakan sekolah kepada pihak-pihak yang mempunyai ketertarikan dan kewenangan di tingkat Komite Sekolah Fungsi komite sekolah adalah menumbuhkan perhatian dan komitmen masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pendidikan dan menggalang dana untuk meningkatkan mutu pendidikan. Komite sekolah juga berfungsi memberikan masukan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan di satuan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, fungsi komite sekolah/madrasah adalah sebagai berikut Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Melakukan kerja sama dengan masyarakat perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai Kebijakan dan program pendidikan, Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Sekolah RAPBS, Kriteria kinerja satuan pendidikan, Kriteria tenaga kependidikan, Kriteria fasilitas pendidikan dan hal-hal lain yang terkait dalam orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan Komite Sekolah Keberadaan komite sekolah harus bertumpu pada landasan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan hasil pendidikan di sekolah. Oleh karena itu, pembentukannya harus memperhatikan pembagian peran sesuai posisi dan otonomi yang Nasution 2007 dan Hasbullah 2006, peran komite sekolah/madrasah dalam meningkatkan mutu, kualitas dan pelayanan di satuan pendidikan adalah sebagai berikuta. Pemberi Pertimbangan advisory agency Peran komite sekolah sebagai pemberi pertimbangan atau nasehat, adalah kemampuan komite sekolah dalam menentukan dan melaksanakan kebijakan di satuan pendidikan, minimal dalam memberikan masukan, pertimbangan informasi dan rekomendasi kepada satuan pendidikan supaya masukan tersebut sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan. Adapun indikator kinerja dari peran komite sekolah sebagai pemberi pertimbangan adalah kebijakan pendidikan, program pendidikan, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah RAPBS, kriteria kinerja satuan, kriteria tenaga kependidikan, dan Kriteria fasilitas Pendukung supporting agency Komite sekolah sebagai pendukung adalah bentuk dukungan komite sekolah baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, minimal dalam mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Adapun indikator kinerja dari peran komite sekolah sebagai pendukung adalah mendorong orang tua untuk berpartisipasi dalam pendidikan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam pendidikan, menggalang dana dalam rangka pembiayaan pendidikan, mendorong tumbuhnya perhatian masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu, mendorong tumbuhnya komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang Pengontrol controlling agency Pengontrol adalah pengawasan yang dilakukan komite sekolah dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan, Minimal melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan. Adapun indikator kinerja dari peran komite sekolah sebagai pengontrol adalah melakukan evaluasi dalam setiap kegiatan, melakukan pengawasan terhadap kebijaksanaan dalam program penyelenggaraan pendidikan, melakukan pengawasan terhadap kebijaksanaan program keluaran Penghubung mediator agency Mediator adalah pihak netral komite sekolah yang membantu pemerintah dan masyarakat di satuan pendidikan dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Adapun indikator kinerja dari peran komite sekolah sebagai penghubung atau mediator adalah melakukan kerja sama dengan masyarakat, menampung aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat, menganalisis aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh Komite Sekolah Tugas komite sekolah menganut model kemitraan yaitu koordinator dan fasilitator. Oleh karena itu, kontribusi komite sekolah sangat dominan bagi tercapainya tujuan pendidikan, karena dapat menawarkan pendidikan yang lebih baik dengan menjadikan sekolah unggulan dan berorientasi budaya Sagala 2011, kontribusi komite sekolah dalam peningkatan mutu dan kualitas satuan pendidikan adalah sebagai berikut Penyusunan perencanaan strategik sekolah, yaitu strategi pembangunan sekolah untuk perspektif 3-4 tahun ke depan. Dalam dokumen ini dibahas visi dan misi sekolah, analisis posisi untuk mengkaji kekuatan, kelemahan, peluang dan tantangan yang dihadapi sekolah, kajian isu-isu strategik sekolah, penyusunan program prioritas dan sarana pengembangan sekolah, perumusan program, perumusan strategi pelaksanaan program, cara pengendalian dan evaluasinya. Penyusunan perencanaan tahunan sekolah yang merupakan elaborasi dari perencanaan strategik sekolah, dalam perencanaan tahunan dibahas program-program operasional sekolah yang merupakan implementasi program prioritas yang dirumuskan secara rinci dalam perencanaan strategik sekolah yang disertai perencanaan anggarannya. Mengadakan pertemuan terjadwal untuk menampung dan membahas berbagai kebutuhan, masalah, aspirasi serta ide-ide yang disampaikan oleh anggota Komite Sekolah. Hal-hal tersebut merupakan refleksi kepedulian para stakeholder sekolah terhadap berbagai aspek kehidupan sekolah yang ditujukan pada upaya-upaya bagi perbaikan, kemajuan dan pengembangan sekolah. Memikirkan upaya-upaya yang mungkin dilakukan untuk memajukan sekolah, terutama yang menyangkut kelengkapan fasilitas sekolah, fasilitas pendidikan, pengadaan biaya pendidikan bagi pengembangan keunggulan kompetitif dan komparatif sekolah sesuai dengan aspirasi stakeholder sekolah. Perhatian terhadap masalah yang dimaksudkan agar sekolah setidak-tidaknya memenuhi standar pelayanan minimum yang dipersyaratkan. Mendorong sekolah melakukan internal monitoring School self assessmet, evaluasi diri dan melaporkan hasil-hasilnya untuk dibahas dalam forum Komite Sekolah. Membahas hasil-hasil tes standar yang dilakukan oleh lembaga/institusi eksternal dalam upaya menjaga jaminan mutu quality assurance serta memelihara kondisi pembelajaran sekolah sesuai dengan tuntutan standar minimum kompetensi peserta didik basic minimum competency. Membahas Laporan Tahunan Sekolah sehingga memperoleh gambaran yang tepat atas penerimaan Komite Sekolah. Laporan Tahunan Sekolah tersebut merupakan bahan untuk melakukan review sekolah selanjutnya disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Review sekolah merupakan kegiatan penting untuk mengetahui keunggulan sekolah disertai analisis kondisi-kondisi pendukungnya. Sebaliknya untuk mengetahui kelemahan-kelemahan sekolah disertai analisis faktor-faktor penyebabnya. Review sekolah merupakan media saling mengisi pengalaman sekaligus saling belajar antar sekolah dalam upaya meningkatkan kinerja Komite Sekolah Keanggotaan Komite Sekolah berasal dari unsur-unsur yang ada dalam masyarakat. Di samping itu unsur dewan guru, yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan, Badan Pertimbangan Desa sapat pula dilibatkan sebagai anggota. Adapun keanggotaan komite sekolah terdiri atas Unsur masyarakat, dapat berasal dari Orang tua atau wali peserta didik, Tokoh masyarakat, Tokoh pendidikan, Dunia usaha/industri, Organisasi profesi tenaga pendidikan, Wakil alumni dan Wakil peserta dewan guru, yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan, Badan pertimbangan desa dapat pula dilibatkan sebagai anggota Komite Sekolah maksimal 3 orang. Anggota komite sekolah sekurang-kurangnya berjumlah 9 sembilan orang dan jumlah Komite Sekolah ditetapkan berdasarkan AD/ART yang sekurang-kurangnya terdiri atas seorang ketua, sekretaris, bendahara, dan bidang-bidang tertentu sesuai dengan kebutuhan. Pengurus komite dipilih dari dan oleh anggota secara demokratis. Khusus jabatan ketua komite bukan berasal dari kepala satuan pendidikan. Jika diperlukan dapat diangkat petugas khusus yang menangani urusan administrasi Komite Sekolah dan bukan pegawai sekolah, berdasarkan kesepakatan rapat Komite Komite Sekolah adalah personal yang ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut. Dipilih dari dan oleh anggota secara demokratis dan terbuka dalam musyawarah Komite kerja ditetapkan oleh musyawarah anggota Komite Sekolah. Jika diperlukan pengurus Komite Sekolah dapat menunjuk atau dibantu oleh tim ahli sebagai konsultan sesuai dengan bidang mekanisme kerja dari pengurus Komite Sekolah antara lain adalah sebagai berikut Pengurus Komite Sekolah terpilih bertanggungjawab kepada musyawarah anggota sebagai forum tertinggi sesuai AD dan ART. Pengurus Komite Sekolah menyusun program kerja yang disetujui melalui musyawarah anggota yang berfokus pada peningkatan mutu pelayanan pendidikan peserta didik. Apabila pengurus Komite Sekolah terpilih dinilai tidak produktif dalam masa jabatannya, maka musyawarah anggota dapat memberhentikan dan mengganti dengan kepengurusan baru. Pembiayaan pengurus Komite Sekolah diambil dari anggaran Komite Sekolah yang ditetapkan melalui PustakaDanim, Sudarwan dan Khairil. 2012. Profesi Kependidikan. Bandung Alfabeta. Mulyasa. 2014. Manajemen dan Kepemimpinan Kepala Sekolah. Jakarta Bumi Nanang. 2008. Landasan Manajemen Pendidikan. Bandung Remaja Rosdakarya. Kompri. 2014. Manajemen Sekolah Teori dan Praktek. Bandung dkk. 2007. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan KTSP. Yogyakarta Nuansa Irwan. 2007. Manajemen Pemberdayaan Komite Sekolah. Jakarta Tim GP 2006. Otonomi Pendidikan. Jakarta Raja Grafindo Syaiful. 2011. Konsep dan Makna Pembelajaran. Bandung Alfabeta.
Apa itu Komite Sekolah?Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Komite ini diatur dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 ditetapkan oleh Mendikbud Muhadjir Effendy pada tanggal 30 Desember 2016. Permendikbud 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah mulai diberlakukan setelah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2117 pada tanggal 30 Desember 2016 di 75 Tahun 2016 tentang Komite SekolahStatusPermendikbud 75 Tahun 2016 mencabut Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite BelakangPertimbangan penetapan Permendikbud 75 Tahun 2016 adalah bahwa untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan, perlu dilakukan revitalisasi tugas komite sekolah berdasarkan prinsip gotong royong;Dasar HukumDasar hukum penetapan Permendikbud 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah adalahUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670;Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864;Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157;Abstraksi Perubahan Regulasi Komite SekolahPermendikbud 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah mengatur tentang apa itu Komite Sekolah, diantaranya adalah sebagai berikutTugas Komite Sekolah adalahmemberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan;menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif;mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; danmenindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah;Siapa saja dan bagaimanakah unsur anggota Komite Sekolahorangtua/wali dari siswa yang masih aktif pada Sekolah yang bersangkutan;tokoh masyarakat;pakar pendidikan;Siapa yang dilarang atau tidak boleh menjadi anggota Komite Sekolah?. Anggota Komite Sekolah tidak dapat berasal dari unsurpendidik dan tenaga kependidikan dari Sekolah yang bersangkutan;penyelenggara Sekolah yang bersangkutan;pemerintah desa;forum koordinasi pimpinan kecamatan;forum koordinasi pimpinan daerah;anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan/ataupejabat pemerintah/pemerintah daerah yang membidangi yang menetapkan Komite Sekolah?. Anggota Komite Sekolah ditetapkan oleh kepala Sekolah yang bersangkutan;Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan;Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan;Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan;Hasil penggalangan dana Komite Sekolah dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah;Hasil penggalangan dana Komite Sekolah dapat digunakan antara lain untukmenutupi kekurangan biaya satuan pendidikan;pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu Sekolah yang tidak dianggarkan;pengembangan sarana prasarana; danpembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah lakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan;Komite Sekolah dilarang menggalang dari apa saja?. Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan tidak boleh bersumber dariPerusahaan rokok dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan rokok;Perusahaan minuman beralkohol dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan, dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan minuman beralkohol; dan/atauPartai Permendikbud tentang Komite SekolahInilah isi Permendikbud 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah, dalam format bukan asliPasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud denganSekolah adalah satuan pendidikan formal yang terdiri dari Taman Kanak-kanak TK/Taman Kanak-kanak Luar Biasa TKLB, Sekolah Dasar SD/Sekolah Dasar Luar Biasa SDLB, Sekolah Menengah Pertama SMP/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa SMPLB, Sekolah Menengah Atas SMA/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa SMALB, Sekolah Menengah Kejuruan/ Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa SMKLB, dan Sekolah Luar Biasa SLB.Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Bantuan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat yang disepakati para Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Pungutan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan adalah Kementerian Pendidikan dan adalah Menteri Pendidikan dan 2Komite Sekolah berkedudukan di setiap Sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan Sekolah menjalankan fungsinya secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan 3Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Komite Sekolah bertugas untukmemberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkaitkebijakan dan program Sekolah;Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah RAPBS/RKAS;kriteria kinerja Sekolah;kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah; dankriteria kerjasama Sekolah dengan pihak dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif;mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; danmenindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja kreatif dan inovatif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b harus memenuhi kelayakan, etika, kesantunan, dan ketentuan peraturan 4Anggota Komite Sekolah terdiri atas unsurorang tua/wali dari siswa yang masih aktif pada Sekolah yang bersangkutan paling banyak 50% lima puluh persen;tokoh masyarakat paling banyak 30% tiga puluh persen, antara lainmemiliki pekerjaan dan perilaku hidup yang dapat menjadi panutan bagi masyarakat setempat; dan/atauanggota/pengurus organisasi atau kelompok masyarakat peduli pendidikan, tidak termasuk anggota/pengurus organisasi profesi pendidik dan pengurus partai pendidikan paling banyak 30% tiga puluh persen, antara lainpensiunan tenaga pendidik; dan/atauorang yang memiliki pengalaman di bidang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c menjadi batas maksimal sampai dengan jumlah anggota memenuhi 100% seratus persen yang disesuaikan dengan kondisi daerah Komite Sekolah berjumlah paling sedikit 5 lima orang dan paling banyak 15 lima belas Komite Sekolah tidak dapat berasal dari unsurpendidik dan tenaga kependidikan dari Sekolah yang bersangkutan;penyelenggara Sekolah yang bersangkutan;pemerintah desa;forum koordinasi pimpinan kecamatan;forum koordinasi pimpinan daerah;anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan/ataupejabat pemerintah/pemerintah daerah yang membidangi 5Bupati/walikota, camat, lurah/kepala desa merupakan pembina seluruh Komite Sekolah sesuai dengan wilayah 6Anggota Komite Sekolah dipilih secara akuntabel dan demokratis melalui rapat orangtua/wali kepengurusan Komite Sekolah terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara yang dipilih dari dan oleh anggota secara musyawarah mufakat dan/atau melalui pemungutan Komite Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditetapkan oleh kepala Komite Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diutamakan berasal dari unsur orangtua/wali siswa yang memiliki siswa kurang dari 200 dua ratus orang dapat membentuk Komite Sekolah gabungan dengan Sekolah lain yang Komite Sekolah gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat 5 difasilitasi oleh dinas pendidikan sesuai Komite Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat 3 tidak boleh merangkap menjadi pengurus pada Komite Sekolah 7Anggota Komite Sekolah ditetapkan oleh kepala Sekolah yang Komite Sekolah gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 6 ditetapkan oleh kepala Sekolah yang memiliki jumlah peserta didik paling Sekolah yang telah ditetapkan oleh kepala Sekolah harus menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga AD dan ART.AD dan ART sebagaimana dimaksud pada ayat 3 paling sedikit memuat hal sebagai berikutnama dan tempat kedudukan;dasar, tujuan dan kegiatan;keanggotaan dan kepengurusan;hak dan kewajiban anggota dan pengurus;keuangan;mekanisme kerja dan rapat-rapat;perubahan AD dan ART; danpembubaran 8Masa jabatan keanggotaan Komite Sekolah paling lama 3 tiga tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 satu kali masa Komite Sekolah berakhir apabilamengundurkan diri;meninggal dunia;tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap; ataudijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum 9Komite Sekolah melaksanakan fungsi dan tugas melalui koordinasi dan konsultasi dengan dewan pendidikan provinsi/dewan pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan Sekolah dalam melaksanakan fungsi dan tugas berkoordinasi dengan Sekolah yang 10Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh Sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari penggalangan dana dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan penggalangan dana dapat digunakan antara lainmenutupi kekurangan biaya satuan pendidikan;pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu Sekolah yang tidak dianggarkan;pengembangan sarana prasarana; danpembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara hasil penggalangan dana oleh Sekolah harusmendapat persetujuan dari Komite Sekolah;dipertanggungjawabkan secara transparan; dandilaporkan kepada Komite 11Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan tidak boleh bersumber dariperusahaan rokok dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan rokok;perusahaan minuman beralkohol dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan, dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan minuman beralkohol; dan/ataupartai operasional Komite Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 5 huruf d, digunakan untukkebutuhan administrasi/alat tulis kantor;konsumsi rapat pengurus;transportasi dalam rangka melaksanakan tugas; dan/ataukegiatan lain yang disepakati oleh Komite Sekolah dan Satuan PendidikanPasal 12Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarangmenjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah;melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya;mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung;mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung;melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas Sekolah secara langsung atau tidak langsung;mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, tugas dan fungsi komite Sekolah;memanfaatkan aset Sekolah untuk kepentingan pribadi/kelompok;melakukan kegiatan politik praktis di Sekolah; dan/ataumengambil keputusan atau tindakan melebihi kedudukan, tugas, dan fungsi Komite 13Komite Sekolah wajib menyampaikan laporan kepada orangtua/wali peserta didik, masyarakat, dan kepala Sekolah melalui pertemuan berkala paling sedikit 1 satu kali dalam 1 satu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri darilaporan kegiatan Komite Sekolah; danlaporan hasil perolehan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari 14Komite Sekolah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diakui dan dalam jangka waktu paling lama 1 satu tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri 15Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, dicabut dan dinyatakan tidak 16Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik isi Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. TagsSatuan PendidikanKomite SekolahPermendikbudPengelolaan PendidikanPendanaan Pendidikan2016
0% found this document useful 0 votes81 views11 pagesDescriptionAD ART Komite SekolahCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes81 views11 pagesAD ART Komite SekolahJump to Page You are on page 1of 11 You're Reading a Free Preview Pages 6 to 10 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.